Jakarta, bantuanhukum.or.id—Ismail, korban penyiksaan oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan menghadiri undangan Metro TV untuk menjadi narasumber dalam program Mata Najwa (29/06/15). Acara yang ditayangkan pada 01 Juli 2015 ini bertepatan dengan HUT Bhayangkara dan juga menghadirkan Kapolri Jendral Polisi Badroodin Haiti sebagai narasumber utama. Ismail hadir untuk menceritakan pengalamannya berhadapan dengan hukum dan mengalami penyiksaan, ia berkesempatan menceritakan pengalamannya itu dihadapan Kapolri langsung. Berikut kronologis Ismail yang tercatat sebagai klien LBH Jakarta:
11 September 2014, Perusahaan tempat Ismail bekerja memanggil seorang anggota Reserse Polres Jakarta selatan untuk melakukan audit internal atas dugaan hilangnya uang 200 juta di mesin ATM. Pada hari tersebut pula, Ismail dipanggil oleh perusahaan untuk menghadap anggota Reserse dari Polres Jakarta selatan. Belum sempat Ismail memberikan keterangan dirinya sudah ditampar oleh anggota Reserse tersebut.
12 September 2014-02 November 2014, Ismail tetap datang ke kantor seperti biasa namun ia tidak diberi kerjaan oleh pihak perusahaan dan tetap diberikan haknya oleh perusahaan. Perlakuan yang diterima Ismail di perusahaan tempatnya bekerja justru membuat dirinya resah.
02 November 2014, Ismail mendapat Surat Pemanggilan kedua sebagai saksi dari Polres Jakarta Selatan. Padahal Ismail mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan pertama.
04 November 2014, Ismail datang ke LBH Jakarta untuk berkonsultasi. Kepada LBH Jakarta Ismail membawa bukti-bukti termasuk rekaman cctv yang menunjukan bahwa Ismail tidak ada dilokasi ATM pada tanggal yang dituduhkan pihak perusahaan. Setelah berkonsultasi dengan LBH Jakarta, Ismail kemudian berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Sesampainya di Polres Jakarta Selatan ia menemui penyidik, penyidik tersebut ternyata anggota Reserse yang pernah menamparnya di perusahaan tempatnya bekerja.
04 November 2014, introgasi sebagai saksi dimulai siang hari. Diawali dengan pertanyaan ringan hingga pertanyaan yang berat ditujukan kepada Ismail, dan dari semua pertannyaan yang ditujukan kepada Ismail semuannya merupakan pertannyaan yang menjebak. Karena tidak kunjung mendapatkan jawaban yang di inginkan, kemudian Ismail disiksa dengan berbagai macam metode. “Saya masuk ke ruangan Kepala Unit Reserse. Baru saja saya duduk, pintu ditutup dan meja langsung ditendang ke arah tulang kering saya dan masih banyak lagi siksaan yang saya dapatkan,” ujar Ismail
05 November 2014, Penyidik Arif Susanto bersama Ismail pergi menuju ATM Bank Mandiri di daerah sekitar Sudirman, disana penyidik menarik uang tunai sejumlah Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ), karena menurut penyidik uang tersebut hasil kejahatan, tetapi kenyataan nya uang tersebut sudah ada sejak 2012, sebelum Ismail bekerja di UG Mandiri, dan uang tersebut merupakan hasil dari Pesangon di kantor Ismail sebelumnya, menurut Ismail uang tersebut dipergunakan untuk berobat orang tuanya.
06 November 2014, Marzuki Paman Ismail, mendatangi LBH Jakarta, menanyakan keberadaan Ismail, setelah mendapatkan petunjuk dari LBH Jakarta Marzuki mendatangi Polres Jakarta Selatan bersama dengan Kakak Ismail ( Iis ) dan Ibu kandung Ismail, sesampainya disana Penyidik Arif Susanto pun meminta kepada keluarga Ismail, agar menyerahkan Buku tabungan Ismail dan sisa uang yang ada, jika hal tersebut tidak dilakukan semua keluarga ismail akan ditahan karena membantu kejahatan Ismail,
07 November 2014, karena pada tanggal 06 November 2014 gagal bertemu dengan Ismail, keluarga Ismail mengunjungi Ismail di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan, dan ternyata Ismail sudah babak belur, seluruh keluarga Ismail pun menangis di ruang tahanan melihat Ismail yang sudah tidak bertenaga dan penuh luka disekujur wajahnya
12 November 2014, keluarga Ismail datang ke LBH Jakarta mengadukan bahwa Ismail menjadi korban penyiksaan
13 November 2014, keluarga Ismail dan 2 orang dari LBH Jakarta mendatangi Ismail, penyidik Arif Susanto pun kembali mengancam keluarga Ismail, bahkan hal tersebut dilakukan di depan 2 kuasa hukum Ismail dari LBH Jakarta
16 November 2014, keluarga beserta kuasa hukum Ismail dari LBH Jakarta mengadakan konfrensi pers terkait penyiksaan yang di alami oleh Ismail
18 November 2014, Ismail diberikan penangguhan penahanan oleh Kapolres Jakarta Selatan, dan wajib lapor setiap 2 minggu, dengan janji dari Kanit Resmob akan melakukan BAP ulang yang adil dan tanpa tekanan di awal Januari 2015
26 Januari 2015, Divisi Propam Kepolisian Resort Jakarta Selatan memanggil Ismail untuk di BAP sebagai Saksi kasus pelanggaran Kode Etik, tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasannya kembali
26 Juni 2015, Ismail bersama 12 Klien LBH Jakarta lainnya menggugat kepolisian Republik Indonesia karena perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penyiksaan
1 Juli 2015, Ismail diwawancarai di Mata Najwa Metro TV dan berhadapan langsung dengan Kapolri, dan Kapolri pun berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Dalam kesempatan tersebut Ismail menjelaskan bahwa dirinya ingin hidup normal tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dan statusnya sebagai tersangka pun selesai dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan), sehingga Ismail tidak kembali hidup dalam rasa ketakutan. (Riesqi)