Pers Rilis Hari Kehakiman Nasional:
Nomor : 298/SK-RILIS/III/2017
Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret. Penting bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual kekuasan kehakiman di Indonesia. Krisis integritas hakim dan akuntabilitas peradilan sebagai pemegang mandat kekuasaan kehakiman menjadi sorotan. Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nampak jamak terjadi. Akibatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan cenderung semakin menurun. Tak hanya di Mahkamah Agung juga di Mahkamah Konstitusi. Kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang tertangkap tangan menerima suap dan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu yang diberhentikan karena menerima suap Rp 1 miliar kasus pembunuhan berencana semakin menjatuhkan marwah dan wibawa lembaga kekuasaan kehakiman. Kasus tersebut terjadi di awal tahun 2017 dari berbagai rentetan peristiwa tertangkapnya para “Wakil Tuhan” yang tersangkut kasus hukum.
Pengalaman LBH Jakarta dalam mendampingi/memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas di pengadilan menunjukkan bahwa berbagai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nyata masih terus terjadi dan berulang. Dalam mendampingi/memberikan bantuan hukum di pengadilan sepanjang tahun 2015 s/d. 2017 LBH Jakarta telah melayangkan ± 15 (lima belas) laporan dan permohonan pemantauan sidang di pengadilan secara tertulis kepada Komisi Yudisial dan/atau Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Beberapa jenis dugaan pelanggaran-pelanggaran yang di laporkan oleh LBH Jakarta selama mendampingi/memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di dalam proses peradilan antara lain permasalahan mengenai: 1). Hakim bersikap memihak dan menunjukan prasangka atau prejudice kepada salah satu pihak baik melalui perkataan dan sikap di dalam Persidangan; 2). Hakim tidak memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam pembuktian/melakukan pembelaan diri; 3). Permasalahan mengenai Hakim mengadili perkara yang salah satu pihaknya memiliki hubungan pribadi atau keluarga; dan berbagai pelanggaran lainnya.
Senada dengan kritik problem kinerja dan perilaku Hakim yang LBH Jakarta sampaikan, Laporan Akhir Tahun 2016 Komisi Yudisial mengungkapkan data laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim, disepanjang tahun 2016 terdapat 1.682 Laporan dan 1.899 surat Tembusan. Dari keseluruh laporan terdapat 57 kasus yang diusulkan penjatuhan sanksi. Data pengaduan pada tahun 2016 apabila disandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya tidak mengalami perubahan jumlah yang signifikan bahkan masih banyak Hakim-Hakim yang tidak terdeteksi diduga melakukan pelanggaran. Berdasarkan Indeks kepercayaan public terhadap hakim yang dirilis KY tahun 2016, meskipun meningkat angkanya dari 6,8% menjadi 7,3% namun terdapat kesenjangan antara harapan publik dengan persepsi public terhadap kinerja hakim di wilayah yang disurvey.
No. | Tahun | Jumlah Pengaduan |
1 | 2013 | 2.046 Laporan |
2 | 2014 | 1.693 Laporan |
3 | 2015 | 1.491 Laporan |
4 | 2016 | 1.682 Laporam |
* Data Komisi Yudisial Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Selain masalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Hakim, LBH Jakarta juga menyoroti permasalahan administrasi peradilan yang buruk dan rentan dengan praktik korupsi/pungutan liar. LBH Jakarta menilai salah satu faktor yang menjadi penyebab masih lemahnya upaya reformasi peradilan di Mahkamah Agung adalah kurang efektifnya managemen peradilan. Akibatnya, sampai saat ini proses peradilan masih dirasa rumit, kompleks, lamban, tidak efektif dan efisien serta tidak aksesibel bagi masyarakat pencari keadilan. Meskipun terdapat bangunan gedung Pengadilan yang baru dan megah dibeberapa Pengadilan di Wilayah DKI Jakarta, hal tersebut tidak selaras dengan kualitas administrasi dan pelayanan publik peradilan.
Asas peradilan yang menuntut proses peradilan secara sederhana, cepat dan murah berubah menjadi proses peradilan yang rumit, lama, dan mahal sehingga upaya pencarian keadilan di pengadilan prosesnya menjadi sulit. Istilah melapor hilang kambing, hilang sapi yang artinya seseorang melapor kasus kehilangan kambing namun untuk memproses soal tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar harga sapi adalah fenomena yang jamak terjadi. Hal ini akibat aparat hukum bekerja bukan atas panggilan nurani keadilan dan tanggungjawab profesi mereka, namun sudah dikotori praktik-praktik KKN;
Mendasarkan pada permasalahan-permasalahan tersebut, LBH Jakarta mendesak kepada institusi terkait untuk melakukan langkah strategis untuk memperbaiki situasi buruk yang terjadi dengan:
1. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan yang sistematis dan sinergis terhadap kinerja, integritas dan perilaku Hakim terutama dalam hal akuntabilitas peradilan, sehingga meminimalisir Hakim yang melakukan pelanggaran, yang nantinya merugikan nama baik institusi penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Termasuk dalam hal ini masalah ekseksi temuan pelanggaran oleh Komisi Yudisial oleh Mahkamah Agung;
2. Mahkamah Agung untuk melakukan Pembenahan administrasi peradilan yang dapat digunakan sebagai sarana atau metode untuk menata-ulang administrasi peradilan yang agar lebih efektif, efisien, transparan, aksesibel serta serta bertanggungjawab dengan tujuan untuk memberikan pelayanan publik yang berkeadilan bagi masyarakat serta upaya preventif dan reduksi terhadap berbagai kemungkinan terjadinya praktik-praktik judicial corruption;
3. Mendorong Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam sistem rekruitmen dan pengawasan hakim baik hakim Mahkamah Konstitusi maupun hakim Mahkamah Agung dan peradilan dibawah mahkamah agung agar lebih transparan, akuntabel dan partisipatif agar diperoleh hakim-hakim yang berkualitas dan berintegritas.
Jakarta, 01 Maret 2017
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Contact Person:
Alghiffary Aqsa-Direktur (081280666410)
Arif Maulana-Kabid Advokasi Fair Trial (0817256167),
Ayuezza Tiara- Pengacara Publik Fair Trial (082111340222 )