Jumat, 26 Juli 2013 Polsek Metro Menteng menangkap 10 warga tersebut karena menolak pembangunan proyek PD Pasar Jaya “Cikini Gold Centre”. Proyek yang menggusur pasar tradisional dan menjadikannya pusat perbelanjaan emas tersebut ditolak warga karena mengganggu akses warga ke jalan umum.
Pada tahun 2008 Walikota Jakarta Pusat pernah mengeluarkan perintah kepada PD PAsar Jaya surat agar proyek tersebut tidak menggangu lalu lintas warga. Namun, PD Pasar Jaya melanggar perintah tersebut dengan membangun pagar di jalan umum yang biasa dilewati warga. Bahkan telah ada kesepakatan pada antara warga, PD PAsar Jaya dan Pihak Pengembang PT Magnatera yang difasilitasi perwakilan Jokowi pada Desember 2012 bahwa pagar tersebut akan dibongkar, namun PD PAsar Jaya juga melanggar isi kesepakatan tersebut. Dalam kesepakatan tersebut hadir pula pihak kepolisian.
Warga telah berulangkali melakukan unjuk rasa untuk meminta PD Pasar Jaya membongkar pagar, bahkan berulang kali menyurati Jokowi untuk memerintahkan PD PAsar Jaya, namun Jokowi tidak merespon. Pengabaian Jokowi dan PD PAsar Jaya tersebut disikapi warga dengan menggeser pagar semi permanen yang dibangun secara illegal tersebut agar lalu lintas menuju pemukiman warga tidak terhambat pada November 2012. Namun tindakan warga tersebut pun diabaikan pihak PD Pasar Jaya dengan meneruskan pembangunan pagar dengan mengerahkan ratusan aparat kepolisian dan TNI Angkatan Darat.
Alih-alih menindak perbuatan PD PAsar Jaya, Polsek Menteng justru menangkap warga tanpa surat perintah tujuh bulan sejak peristiwa (26/07). Penangkapan tersebut berlanjut hingga penahanan dengan menggunakan serangkaian alat bukti yang direkayasa. Ada banyak keganjilan dalam perkara ini, mulai dari berita acara saksi yang dicopy paste saja, tidak adanya Berita Acara Penyitaan terhadap barang bukti, hingga tidak adanya surat penangkapan terhadap warga. “Pak Jokowi harus bertanggungjawab terhadap penangkapan warga tersebut, sebab penangkapan dilakukan karena pengaduan pihak pengembang Proyek PD PAsar Jaya terhadap warga. Apalagi warga telah berulang kali meminta perlindungan hukum dari Jokowi, bahkan meminta Jokowi untuk memerintahkan PD PAsar Jaya membongkar Pagar”, ujar Johanges Ghea, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Sementara Wakil Direktur LBH Jakarta menilai bahwa kriminalisasi warga yang kritis terhadap proyek pembangunan pemerintah maupun swasta bukan pertama kalinya terjadi. “Hal ini terjadi karena satuan dinas yang bertanggungjawab terhadap pengawasan proyek tidak efektif, sejumlah proyek dilakukan tanpa AMDAL dan merugikan warga di sekitar proyek. Biasanya aksi protes warga terjadi karena warga sudah berusaha meminta pemerintah bertindak namun tidak ditanggapi. Apalagi KUHAP saat memberikan wewenang terlalu besar kepada Polisi untuk menangkap dan menahan warga tanpa ijin Pengadilan sehingga sering disalahgunakan”, ujar Restaria Hutabarat Wakil Direktur LBH Jakarta.
Menyikapi situasi tersebut LBH Jakarta akan melakukan pendampingan warga untuk menolak kriminalisasi terhadap warga.Warga akan mengadukan Kapolsek Menteng ke Propam Polda Metro Jaya, Komnas HAM dan kembali mendesak Pak Jokowi untuk bertindak aktif mengawasi PD PAsar Jaya dalam proyek ini. Hal ini penting agar dikemudian hari polisi tidak sembarangan mengkriminalisasi warga yang berusaha mempertahankan lingkungan tempat tinggalnya.
Jakarta, 28 Juli 2013
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Cp: Restaria Hutabarat (085695630844); Johanes Gea (087788326996)