Pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan selama dua hari berturut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kekhawatiran bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pasalnya, sebagai Ketua MPR, Zulkifli memiliki kekuasaan penuh terhadap parlemen sehingga bisa mengintervensi lembaga antirasuah.
“Jangan sampai ada intervensi kekuasaan terhadap pemeriksaan Zulkifli Hasan,” kata anggota LBH Jakarta Ahmad Biky, SH, di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Biky menilai, pemeriksaan Zulkifli Hasan rawan terhadap intervensi politik karena politisi Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan Ketua MPR yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) yang saat ini menguasai parlemen. Intervensi politik dapat dilakukan parlemen dengan memanggil pimpinan KPK untuk menjelaskan kasus yang berkaitan dengan pemeriksaan Zulkifli Hasan.
“Serahkan saja pada proses hukum yang terbuka secara fair,” tegasnya.
Lebih lanjut Biky mengatakan, diperiksanya Zulkifli Hasan oleh KPK, memang bisa memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Apalagi jika dalam pemeriksaan status Zulkifli Hasan berubah dari saksi menjadi tersangka. “Tapi, kita harus tetap menjunjung azas praduga tak bersalah apapun yang terjadi dalam proses hukum nantinya,” tandasnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK merupakan lembaga independen dan berdiri sendiri. Sehingga tidak perlu khawatir akan diinterensi oleh lembaga lain. “KPK secara UU merupakan lembaga independen, sehingga tidak dibawah kementerian tertentu,” ujar Johan.
Seperti diketahui, Zulkifli Hasan diperiksa KPK dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu (11-12/11/2014). Pemeriksaan tersebut terkait dua kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor dan Provinsi Riau. Dalam kedua kasus tersebut, Zulkifli masih berstatus sebagai saksi. (harianterbit.com)