Jakarta, bantuanhukum.or.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Pilkada Berintegritas 2015 pada hari Senin, 31 Agustus 2015 di gedung KPK. Program ini diluncurkan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia pada tahun 2015 ini. Peluncuran Program Pilkada Berintegritas 2015 ini dihadiri oleh sejumlah narasumber terkait yaitu Adnan Pandu Praja (Pimpinan KPK), Roni Dwi Susanto (Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK), Nur Syarifah (Kepala Biro Komisi Pengawas Pemilu), dan Daniel Zuchron (Komisioner Bawaslu).
Acara dimulai pada pukul 13.15 WIB, acara dihadiri oleh beberapa perwakilan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan perwakilan mahasiswa beberapa universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Pattimura dan Universitas Gunadarma.
Dalam kesempatan tersebut, Adnan Pandu Praja (Pimpinan KPK) selaku tuan rumah memberikan sambutannya. Dalam sambutan singkat tersebut, beliau mengutarakan harapannya untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini, “Saya berharap pelaksanaan Pilkada ini pro akan pemberantasan korupsi sehingga dapat mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera,” jelasnya.
Roni Dwi Susanto selaku Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK memaparkan hasil Survei Persepsi Masyarakat yang bertujuan untuk menilai integritas pemilihan umum. Beliau memaparkan bahwa, kemampuan calon sebagai pertimbangan utama dalam memilih calon kepala daerah sebanyak 49,60%; mengetahui kemampuan calon sebanyak 27%; memilih dalam pemilihan tahun lalu 80%; media luar ruangan sebagai cara mengetahui informasi caleg sebanyak 56,42%; responden yang mengetahui pembagian oleh caleg sebanyak 75%; pembagian dari caleg 59% berupa uang, 71% berupa barang dan 18% berupa fasilitas; bentuk pemberian barang adalah sembako sebanyak 45,76%; bentuk pemberian fasilitas adalah perbaikan jalan sebanyak 34%; alasan menjawab tidak melapor adalah tidak mau repot sebanyak 27%; responden akan melaporkan bila menyaksikan KPUD/Panwaslu melakukan kecurangan sebanyak 51%; alasan tidak melaporkan pelaku kecurangan adalah tidak mau ikut campur sebanyak 29%; alasan akan melaporkan adalah melakukan kecurangan harus ditindak sebanyak 39%.
Kemudian, Adnan Pandu Praja menyebutkan beberapa rekomendasi dari hasil survei tersebut yaitu “bagi caleg supaya fokus kepada visi & misi dan program untuk memajukan daerah, menghindari politik uang, transparan terhadap penerimaan uang, dan transparansi atas dana bantuan sosial; mendorong partai politik untuk memajukan caleg yang jelas dan berintegritas, jelas rekam jejak dan kapabilitasnya; bagi masyarakat supaya cerdas dalam memilih caleg yang jelas dan menghindari politik uang,” tandasnya. (Citra)