Jakarta, bantuanhukum.or.id—Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Nani Nurani korban stigma 1965 (terdiri dari LBH Jakarta, Elsam, LBH Masyarakat), Rabu (13/1) datangi Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka melakukan pengaduan atas belum jelasnya informasi proses kasasi perkara Nani Nurani terhadap putusan No. 352/Pdt/2012/PT.DKI di Mahkamah Agung.
Tim Advokasi Nani Nurani selaku pemohon kasasi sejak 22 Maret 2013 telah memberikan memori kasasi dan telah diterima oleh panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 11 Juni 2003 Nani Nurani dan tim kuasa hukumnya juga telah menerima pemberitahuan penyerahan kontra memori kasasi oleh pihak tergugat. Namun hingga saat ini belum ada informasi dan perkembangan dari Mahkamah Agung terkait perkembangan perkara Kasasi dari pemohon.
Nani Nurani adalah salah satu korban stigma 1965 dan pelanggaran HAM, pernah dipenjara tanpa proses hukum selama 7 tahun dan dituding sebagai kader Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Akibatnya, Nani mendapat sejumlah perlakuan diskriminatif dari negara, seperti dilarang berpegian ke luar negeri alias dicekal, KTP-nya diberi tanda khusus sebagai eks tahanan politik, dan tidak mendapatkan KTP seumur hidup pada tahun 2003.
Berbagai jalur hukum telah ditempuh melalu gugatan PTUN hngga akhirnya pada 2008 MA menyatakan negara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberi hak Nani Nurani sebagai warga negara berupa pemberian KTP seumur hidup. Sehingga pada tahun 2013 Nani Nurani menggugat negara secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum namun proses kasasi sejak tahun 2013 belum ada informasi perkembangan prosesnya.
Johanes Gea salah satu tim kuasa hukum Nani Nurani mengatakan, bahwa dengan memberikan pengaduan kasus Nani atas proses kasasinya yang belum ada informasi ke KIP.
“Maka kami berharap KIP mampu menyelesaikan sengketa informasi publik yang menyangkut Mahkamah Agung sebagai badan publik sehingga proses Kasasi perkara Nani Nurani dapat diketahui informasi perkembangannya,” kata pria yang akrab disapa Joge.