Siaran Pers
Pers Rilis No: 06/SK-Rilis/I/2018
Praperadilan Ganti Rugi Pertama atas Kesalahan Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan ganti kerugian atas nama Herianto (33 tahun) dan Aris Winata Saputra (23 tahun) dengan agenda sidang pembacaan permohonan ganti rugi di ruang sidang utama Prof. Seno Adji, S.H. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (08/01) terkait kasus penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ditunda. Herianto dan Aris adalah orang pertama yang mengajukan ganti kerugian atas kesalahan penetapan tersangka oleh polisi.
Penundaan sidang oleh hakim tunggal praperadilan disebabkan tidak hadirnya Polda Metro Jaya dalam persidangan.
“Karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir, maka sidang ditunda,” ujar hakim.
Sidang praperadilan ganti rugi dengan agenda pembacaan permohonan ganti rugi akan diselenggarakan kembali pada hari senin, tanggal 15 Januari 2018.
Tidak hadirnya Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Tidak disiplinnya dan patuhnya aparat penegak hukum dalam menjalani proses hukum adalah bentuk pengingkaran atas perintah Undang-Undang. Akibat dari penundaan sidang oleh hakim, membuat Herianto dan Aris tertunda pula berjuang merebut keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada mereka berdua.
Dulu disiksa
Herianto dan Aris merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tepat pada hari Jumat, 7 April 2017, Keduanya ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan hanya berbekal pengakuan paksa yang diperoleh dari serangkaian tindakan penyiksaan.
Berdasarkan pengakuan Herianto dan Aris, penyiksaan yang dilakukan kepada mereka sangatlah keji. Herianto dan Aris mengaku mengalami pemukulan dan tendangan disekujur tubuh. Tidak hanya pemukulan dan tendangan, tubuh Heri dan Aris juga dialiri listrik. Keduanya juga diludahi serta mulut dan kemaluannya dioles dengan balsam.
Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dilakukan kepada Aris dan Herianto, selain berdampak secara fisik dan psikis, berpengaruh juga dalam menjalani kegiatan kesehariannya. Mereka merasakan ada yang berbeda dari orang-orang yang berada disekitarnya saat bertemu kembali.
“Orang melihat saya ‘berbeda’ sejak keluar dari penjara” ujar Aris
Pada tanggal 13 Juni 2017, Herianto dan Aris baru meraih sebagaian keadilannya dengan memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka hingga status tersangkanya dicabut oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demi menuntut keadilan seutuhnya, kini Herianto dan Aris sedang berjuang menuntut Kepolisian RI c.q Polda Metro Jaya untuk membayar ganti rugi dan merehabilitasi nama baiknya akibat penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan.
“Permohonan praperadilan ganti rugi tersebut didaftarkan dengan tuntutan agar pemerintah membayar ganti rugi dengan besaran mencapai 1 (satu) milyar rupiah lebih dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 56.230.000,00 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.01.3.000.000,00. Besarnya tuntutan ganti kerugian tersebut sebenarnya masih belum sebanding dengan akibat perampasan hak oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang menangkap dan menyiksa kedua tulang punggung keluarga tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan montir ini,” jelas Shaleh Al Ghifari, kuasa hukum Heri dan Aris.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Arif Maulana (0817256167)