Pernyataan Pers
NO: 724/SK-RILIS/VI/2017
“Karena praperadilan prosesnya cepat, maka hari Selasa (13/6) nanti akan putusan.” Hakim Tunggal Martin Ponto menyampaikan pada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Herianto, dan Bihin, 3 korban penyiksaan 9 (tiga) terhadap Polda Metro Jaya.
Herianto, Aris dan Bihin adalah warga Tangerang asal Palembang yang merantau dan berharap mengubah nasib dengan tinggal di kota besar. Rupanya nasib baik belum berpihak pada mereka. Naas, pada 7 April 2017 lalu mereka ditangkap tanpa tanpa mengindahkan aturan oleh anggota Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian motor yang terjadi pada bulan Juni 2016 di Bekasi. Setelah ditangkap, rumah mereka digeledah dan barang-barang mereka disita secara tidak sah dan kemudian mereka ditahan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga mereka. Parahnya, selama proses tersebut Herianto, Aris dan Bihin disiksa secara tidak manusiawi.
Dalam proses Praperadilan, ketiganya diwakili oleh LBH Jakarta sebagai kuasa hukum. Menurut kuasa hukum Herianto, Aris, dan Bihin, setidaknya ada 6 kesalahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penyidikan. Pertama, pada saat penangkapan tidak diberikan atau ditunjukan surat perintah penangkapan sehingga bertentangan dengan Pasal 18 KUHAP. Kedua, pada saat penahanan juga tidak diberikan surat penahanan dan tidak sejalan dengan Pasal 21 KUHAP. Ketiga, penggeledahan pun dilakukan tanpa ada izin PN Tangerang dan tanpa dihadirkan tokoh setempat sehingga tidak sesuai dengan Pasal 33 KUHAP. Keempat, penyitaan dilakukan tanpa dikeluarkan berita acara penyitaan. Kelima, sejak awal penetapan tersangka oleh polisi tidak memiliki dasar dua alat bukti. Keenam, yang paling mengenaskan kelima proses di atas terkesan dibenarkan karena terjadi intimidasi dan penyiksaan dengan tujuan ketiganya mengikuti seluruh kemauan yang dikehendaki kepolisian, termasuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya serta menandatangani lembar demi lembar surat di kepolisian.
Permohonan praperadilan tersebut telah dibacakan pada tanggal 5 Juni 2017 Senin lalu, dan diikuti dengan penyampaian jawaban oleh Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2017. Esoknya, hari Rabu hingga Kamis diberikan kesempatan para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing. Kala itu, Pemohon menghadirkan 5 orang yang menyatakan keterangannya di muka persidangan serta bukti-bukti surat terkait. Polda Metro Jaya tidak menghadirkan saksi melainkan menyampaikan bukti surat yaitu berkas perkara penyidikan di kepolisian. Jumat pagi, 9 Juni 2017, pengadilan menerima Kesimpulan dari LBH Jakarta dan Polda Metro Jaya. Hakim Tunggal merencanakan putusan praperadilan akan dibacakan pada Selasa, 13 Juni 2017.
Dalam proses persidangan, terdapat paling sedikit 5 (lima) penemuan dalam proses pembuktian diantaranya:
1. Pada saat penggeledahan rumah kedua kalinya, saksi Lia melihat Sdr. Aris dibawa oleh polisi dalam keadaan babak belur dan terdapat darah di badan dan bajunya;
2. Penyidikan tidak sah karena proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bagian dari penyidikan dilakukan Polda Metro Jaya sebelum Gelar Perkara yang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan;
3. Pada BAP keterangan saksi korban dalam Berkas Perkara Kepolisian yang dibundel terdapat robekan serta tempelan kertas baru;
4. Tanggal penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlihat coretan, seakan-akan diubah atau ditimpa namun tidak dilakukan renvoi. Hal ini menunjukkan adanya perubahan yang tidak sah pada angka “3” di tulisan tanggal “13”;
5. Kepolisian menyampaikan bahwa telah mendapatkan izin dari PN Tangerang saat melakukan penggeledahan, padahal Surat dari PN Tangerang baru keluar pada tanggal 21 April 2017;
Penemuan dan kejanggalan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Hakim Tunggal sehingga Pemohon dapat memperoleh keadilannya pada putusan siding praperadilan esok, hari Selasa 13 Juni 2017 di PN Jakarta Selatan.
12 Juni 2017
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Bunga Siagian (08567028934)
Arif Maulana (0817256167)