Siaran Pers Tim Advokasi Gabungan
LBH Jakarta – LBH Lintas Nusantara
Tim Kuasa Hukum Korban Kriminalisasi Bank Mega Bacakan Eksepsi Di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Rabu (05/12/18) sore hari, Tonggam R.M. Simamora (korban kriminalisasi tuduhan pemalsuan dokumen) menjalani agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada pun agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara: PDM-85/JKT.UTR/11/2018 tertanggal 14 November 2018, yang eksepsinya dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Tonggam R.M. Simamora dari LBH Jakarta dan LBH Lintas Nusantara.
Dalam eksepsi secara tertulis tersebut, Kuasa Hukum Tonggam menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan menyatakan beberapa hal:
-
- Surat Dakwaan Disusun Berdasarkan Cara-Cara Yang Tidak Sah Karena Tidak Diterapkannya Ketentuan Hukum Acara Pidana Yang Berlaku (undue process of law)
- Surat Dakwaan Cacat Secara Formil
- Surat Dakwaan Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap
Tim Kuasa Hukum Tonggam menilai bahwa surat dakwaan dibuat diatas fondasi pelanggaran hukum acara pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan di kepolisian yang sewenang-wenang, tidak diberikannya hak bantuan hukum kepada Tonggam, dan sebagainya.
Selain itu, tampak dari beberapa dokumen pada berkas perkara di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, dan sebagainya tidak mencantumkan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atau pun dasar pertimbangan minimal alat bukti yang sah untuk memproses penyidikan, penangkapan, dan penahanan Tonggam.
Tidak hanya itu, dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ditemukan banyak kesalahan terkait pencantuman identitas Tonggam yang berubah, hingga tidak jelasnya uraian perbuatan yang dilakukan Tonggam dan uraian unsur tindak pidananya. Artinya, surat dakwaan jaksa penuntut umum sendiri sudah tidak memenuhi ketentuan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Tonggam sendiri merupakan pegawai Bank Mega yang mengurus persoalan kartu kredit, yang bekerja sudah sekitar selama 5 (lima tahun) sejak 2012-2013. Hingga di kemudian hari, Tonggam diputus hubungan kerjanya oleh Bank Mega pada awal Juni 2018, tanpa alasan PHK yang jelas, dan tanpa pesangon sepeser pun. Untuk itu, pada 26 Juni 2018, Tonggam mengadu ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja korban PHK.
Namun apa daya, pada 5 September 2018, Tonggam yang saat itu sedang menindaklanjuti mediasi tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, justru ditangkap oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya dengan pihak Bank Mega. Saat itu juga ia ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan. Padahal, dalam jangka waktu 3 bulan terakhir, Tonggam tidak pernah dipanggil sedikit pun oleh Kepolisian untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.
Besar dugaan, Tonggam dikriminalisasi agar tidak menuntut hak-hak pasca PHK-nya sebagai pekerja Bank Mega (pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak). Kriminalisasi ini sendiri berjalan dengan sangat sistematis, dimana hak-hak Tonggam sebagai Tersangka pun tidak dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
Untuk itu, Tim Advokasi Gabungan dari LBH Jakarta dan LBH Lintas Nusantara dalam masalah kriminalisasi terhadap Tonggam, menuntut agar:
-
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Register Perkara Nomor: 1310/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. agar mengadili perkara secara objektif dan berkeadilan, bertumpu pada nilai kebenaran, hak asasi manusia, dan prinsip peradilan yang adil dan jujur;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Register Perkara Nomor: 1310/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. agar mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tonggam R.M. Simamora, yang pada intinya menyatakan menolak dan batal demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara: PDM-85/JKT.UTR/11/2018 tertanggal 14 November 2018;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Register Perkara Nomor: 1310/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. agar memutus bebas Tonggam R.M. Simamora, karena proses pemeriksaan perkara terhadap Tonggam dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan prosedur hukum acara pidana;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Register Perkara Nomor: 1310/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr menyatakan bahwa Tonggam R.M. Simamora bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum, karena pada dasarnya Tonggam R.M. Simamora itu sendiri tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum;
Atas nama keadilan dan kebenaran, Tim Advokasi Gabungan LBH Jakarta dan LBH Lintas Nusantara mengharapkan agar masyarakat publik turut mengawal dan memantau jalannya proses peradilan, sehingga keadilan tidak lagi menjadi barang mewah bagi mereka yang ditindas. []
Narahubung:
- Gerry Permana, S.H. (085888769193)
- Muhammad Rasyid Ridha S., S.H. (081213034492)