Sidang kedua Mustofa Abdilah alias Tape di Pengadilan Negeri Bekasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa (31/10). Mustofa didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Efa Farliana dengan dakwaan tunggal atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasihat hukum Mustofa mengungkapkan dalam eksepsinya bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima batal demi hukum.
Pembelaan tersebut disampaikan penasihat hukum Mustofa dengan alasan, terdapat dugaan penyiksaan dalam penyidikan perkara yang menimpa Mustofa.
“Penyidik Polres Bekasi Kota diduga menyiksa Mustofa agar ia mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya dengan cara dada Mustofa dipukul dan kepalanya dibekap dengan plastik,” terang Shaleh Al Ghifari.
Hal tersebut diungkapkan Gifar sangat bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional hak-hak Sipil dan Politik yang menjamin bahwa siapapun tidak dapat dikenakan penyiksaan atau hukuman kejam lain yang tidak manusiawi, dan siapapun tidak boleh dijadikan objek eksperimen atas dasar apapun tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Selanjutnya menurut LBH Jakarta, dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena surat dakwan penuntut umum salah orang (Eeror in persona). Penuntut umum tidak memenuhi ketentuan penyampaian turunan surat pelimpahan, dakwaan beserta berkas perkara dan surat panggilan sidang. Argumen lain dalam eksepsi Mustofa terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum. Surat dakwaan tersebut dibuat berdasarkan berkas perkara penyidikan yang tidak sah karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, terdakwa mengalami tindak penyiksaan selama pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa tidak sah, penggeledahan dan penyitaan terhadap terdakwa tidak sah, dan penyidikan dilakukan terhadap terdakwa tidak sah.
Tidak didampinginya Mustofa oleh Penasihat Hukum saat penyidikan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “Bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan didampingi penasihat hukum.”
LBH Jakarta juga menyatakan eksepsi dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dibuat dengan tidak cermat, jelas, dan lengkap, surat dakwaan penuntut umum dibuat tidak berdasarkan berkas perkara dan saling bertentangan hasil penyidikan. Atas Eksepsi LBH Jakarta tersebut, Jaksa Penuntut Umum Efa Farliana akan menyampaikan tanggapan di sidang ketiga pada Hari Rabu, 7 November 2018. (Riyan)