Konsultasi hukum? Apa sih konsultasi hukum itu? Sederhananya sih, konsultasi hukum merupakan cara agar masyarakat tau ketika menghadapi suatu permasalahan hukum. Kalau mau tau pengertian konsultasi hukum, secara jelasnya bisa lihat pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Sesuai dengan Undang-undang Bantuan Hukum, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma untuk mereka yang membutuhkan keadilan. Nah, mereka yang membutuhkan adalah para orang atau kelompok miskin. Kelompok miskin yang diberikan bantuan hukum adalah mereka yang tertindas oleh suatu ketidakadilan, biasanya oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyimpang.
Kemana sih jika ingin mendapatkan konsultasi hukum? Konsultasi hukum biasanya disediakan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Walaupun ada juga Advokat profit dan Lawfirm yang menyediakan jasa bantuan hukum cuma-cuma. Di Ibukota sendiri setiap orang, khususnya mereka yang tidak mampu bisa melakukan konsultasi hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH Jakarta yang terletak di Jln. Pangeran Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat ini memberikan konsultasi hukum setiap hari Senin hingga hari Kamis dari Pukul 09.00 sampai Pukul 16.00 WIB kepada setiap orang yang membutuhkan pemahaman hukum lebih lanjut.
Orang atau kelompok yang akan melakukan konsultasi hukum tersebut oleh kawan-kawan LBH Jakarta disebut klien. Dalam melayani setiap klien yang akan berkonsultasi, LBH Jakarta menyediakan ruangan khusus untuk para kliennya. Ruangan konsultasi hukum di LBH sendiri di design khusus dengan adanya gambar-gambar tokoh terkenal, luas, terang, dan mudah diakses oleh para penyandang disabilitas. Selain itu, ruang konsultasi LBH Jakarta juga di design agar setiap klien yang terbelit masalah hukum, dalam keadaan stress ataupun tidak stabil, dapat lebih tenang dan bisa mengungkapkan segala sesuatu yang terjadi pada dirinya dengan secara bebas tanpa adanya tekanan.
Bagaimana sih bentuk ruangan konsultasi di LBH Jakarta? Sebelum memasuki ruangan konsultasi, terlihat dekorasi dinding ruangan yang terbuat dari kaca diisi gambar-gambar seperti dewi keadilan, masyarakat yang sedang berunjuk rasa dan tulisan yang cukup besar “Pembela korban Ketidakadilan”. Gambar-gambar tersebut dibuat dengan sentuhan karikatur agar bisa mengusir kesan kaku seperti kebanyakan ruangan konsultasi hukum di lembaga-lembaga penyedia jasa konsultasi hukum lainnya. Memasuki ruangan konsultasi yang terletak di lantai dasar Gedung LBH Jakarta ini, kita bisa melihat ruangan konsultasi di bagi dalam beberapa ruangan kecil agar alur penerimaan klien berjalan sistematis. Dari pintu masuk, di sebelah kiri ada tempat duduk berupa sofa yang berhadapan langsung dengan resepsionis yang memang disediakan pagi para pencari keadilan agar nyaman saat menunggu giliran konsultasi. Di Dinding sebelah kiri juga kita bisa melihat poster-poster tergantung yang berisi isu-isu kemanusiaan. Di resepsionis kita bisa bertanya sekedarnya dulu, mendaftar dan menunggu antrian. Sebelah kanan dari pintu masuk ada beberapa ruangan yang ukurannya berbeda-beda, ini ditujukan untuk menyesuaikan dengan jumlah klien yang akan dilayani. Ruangan-ruangan untuk konsultasi ini pun sekelilingnya dihiasi dengan gambar-gambar wajah tokoh terkenal yang bergerak dalam bidang kemanusiaan seperti Alm. Adnan Buyung Nasution dan Alm. Munir. Di dalam ruangan konsultasi ada sebuah komputer, meja dan beberapa kursi. Komputer di dalam setiap ruangan berfungsi nantinya untuk menyimpan data-data para klien yang saling tersambung dengan komputer lainnya agar tidak adanya kesalahan administrasi dan data-data para klien.
Ide untuk membuat ruangan konsultasi yang lebih nyaman,tenang dan kreatif ini dilakukan oleh kawan-kawan LBH Jakarta sendiri karena melihat ruangan konsultasi sebelumnya yang terletak di lantai dua sangat kecil dan sempit. Ruangan tersebut dirasa tidak kondusif untuk menerima keluhan dan curhatan dari klien. Ruangan konsultasi yang sebelumnya tidak mumpuni untuk para klien jika jumlahnya lebih dari tiga orang. Keinginan untuk mengganti ini diaplikasikan beberapa bulan yang lalu. Semoga saja dengan adanya perubahan ruangan konsultasi ini, LBH Jakarta dalam menangani klien bisa menjadi lebih efektif.
Yanose Syahni
[box type=”note” align=”aligncenter” ]Disclaimer: Seluruh tulisan dalam rubrik Opini merupakan representasi pribadi penulis sebagai personal dan bukan merupakan representasi dari LBH Jakarta.[/box]