Jakarta, bantuanhukum.or.id—Rabu, 17 Juni 2015 di Gedung LBH Jakarta, LBH Jakarta bersama dengan beberapa perwakilan Serikat Buruh (SB) melakukan diskusi dan konsolidasi mendesak terbentuknya Desk (Unit Khusus) Pidana Perburuhan di Kepolisian. LBH Jakarta dan perwakilan SB tersebut menilai bahwa sulitnya penegakkan dan pemidanaan oleh Kepolisian terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan disebabkan belum adanya unit khusus terkait pidana perburuhan di Kepolisian.
Selama ini banyak kasus terkait pidana perburuhan yang laporannya masuk ke pihak Kepolisian tidak berjalan atau mandek, ini menyebabkan pengusaha yang bandel masih bebas melakukan pelanggaran kembali.
“Selama ini laporan yang masuk terkait pidana perburuhan di Kepolisian masuk ke unit Reserse dan Kriminal Umum di Bidang Sumber Daya Lingkungan, secara kompetensi Polisi di Unit tersebut tidak memili pengetahuan yang cukup mengenai pelanggaran dalam ruang lingkup perburuhan,” terang Wirdan.
Eny Rofiatul, Pengacara Publik di bidang Penelitian LBH Jakarta menyebutkan setiap tahunnya LBH Jakarta terus menerima laporan terkait pelanggaran pidana perburuhan yang dilakukan oleh pengusaha antara lain Upah dibawah Upah Minimum, pelanggaran atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Pemberangusan Serikat (Union Busting) dll.
“Angka pengaduan tersebut cenderung setiap tahunnya meningkat, namun sejauh ini sulit sekali mempidanakan pengusaha pelanggar tersebut,” tegas Eny.
Para perwakilan buruh menyampaikan pengalamannya atas sejumlah laporan ke pihak Kepolisian terkait pidana perburuhan bahkan sebagian ditolak. Pihak kepolisian mengatakan bahwa laporan terkait perburuhan itu harusnya dilaporkan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang diikuti sekitar 25 orang perwakilan SB tersebut ditutup dengan menyususn rencana tindak lanjut untuk mendorong terbentuknya desk pidana perburuhan di Kepolisian, antara lain beraudiensi dengan ILO, Mabes POLRI, KOMPOLNAS, Komisi 3 DPRI RI dan Komisi IX DPR RI. (Nai)