Johannesburg, pada 24-26 Juni 2014, perwakilan LBH Jakarta, F. Yonesta, menghadiri Konferensi Internasional tentang Akses Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan.
Konferensi internasional yang dihadiri oleh berbagai negara di dunia ini, diselenggarakan atas kerjasama antara Pemerintah Republik Afrika Selatan, Legal Aid South Africa, International Legal Foundation, United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC), Open Society Justice Initiative, University of Pretoria dan University of Witwatersrand.
Latar belakang diselenggarakannya Konferensi ini adanya kesadaran tentang pentingnya akses bantuan hukum bagi para tersangka dan terdakwa yang tidak mampu memiliki pengacaranya sendiri dalam kasus-kasus pidana. Tanpa pendampingan hukum, jutaan orang miskin dan termarginalkan mengalami penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pemaksaan pengakuan, salah tuntut, bahkan stigma dan pelanggaran dalam bentuk lainnya.
Konferensi tersebu tterdiri dari 11 sesi yang mengangkat berbagai topik antara lain:
(1) Prinsip-prinsip dan Panduan PBBtentang Akses Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana;
(2) Prinsip-prinsip Kunci dari Sistem Penyediaan Bantuan Hukum Pidana yang Efektif;
(3) Pemenuhan Tuntutan Pelayanan Bantuan Hukum Pidana;
(4) Memastikanpelayanan bantuan hukum berkualitas bagi orang miskin dalam kasus-kasus pidana;
(5) Administrasi kasus, pengumpulan data dan menilai dampak;
(6) Memastikan akses yang setara terhadap keadilan untuk semua;
(7) Mendorong Akses Anak terhadap Pendampingan Hukum;
(8) Penyediaan Akses Awal Bantuan Hukum;
(9) Pendekatan Bantuan Hukum Berbasis Komunitas;
(10) Pembiayaan Sitem Bantuan Hukum Pidana: Efektifitas-Biaya dan Keberlanjutannya; dan
(11) Peran Komunitas Internasional dalam Memperkuat Sistem Bantuan Hukum Pidana.
Dalam Konferensi tersebut, Direktur LBH Jakarta, F. Yonesta, diminta untuk menyampaikan makalahnya yang bertema: Strategic Litigation, Pemberdayaan Hukum Masyarakat, dan Tantangan Dalam Kebijakan Bantuan Hukum Indonesia. Di dalam makalahnya tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Bantuan Hukum Indonesia tidak dapat mengakomodasi pendekatan bantuan hukum struktural, dimana strategic litigation dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat menjadi elemen terpenting. Kesimpulan ini didasari atas beberapa faktor, antara lain:
- Terbatasnya anggaran bantuan hukum per kasus, tidak memungkinkan membiayai bantuan hukum struktural.
- Ketentuan yang melarang pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi pada satu kasus yang sama, secara langsung membatasi ruang gerak Bantuan Hukum Struktural yang meliputi litigasi dan non-litigasi.
- Tidak adanya panduan tentang standar kualitas bantuan hukum, dapat mengakibatkan rendahnya kualitas pemberian bantuan hukum yang mungkin dinikmati masyarakat.
- Penerapan persyaratan administratif untuk mengakses anggaran bantuan hukum dapat menjadi sarana untuk mengontrol atau membatasi organisasi bantuan hukum yang menjalankan Bantuan Hukum Struktural, manakala hal tersebut diipandang mengancam atau menentang Pemerintah yang berkuasa.