Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Sipil
Menyikapi PP No. 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2019 tentang Komponen Cadangan
Pada 12 Januari 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UUPSDN). Dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan perekrutan dan pelatihan calon Komponen Cadangan.
Kami menilai rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan.
Kami memandang bahwa pembentukan Komponen Cadangan dengan menjadikan buruh dan mahasiswa sebagai subjek dari pelatihan dasar kemiliteran (Pasal 69 PP No. 3 tahun 2021 dan Pasal 37 UU PSDN) adalah bentuk strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan gerakan mahasiswa. Buruh dan mahasiswa yang sudah menjadi komponen cadangan akan dikenakan sanksi pidana (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2019) apabila menolak mobilisasi untuk menghadapi ancaman dalam negeri dan luar negeri.
Keterlibatan buruh dan mahasiswa yang dipaksakan dalam mobilisasi komponen cadangan akan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim dengan dalih untuk menghadapi ancaman keamanan. Hal ini akan membuka ruang legalisasi milisi/pamswakarsa untuk menghadapi masyarakatnya sendiri sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste yang berakibat pada terjadinya kasus pelanggaran HAM seperti penggunaan milisi di Timor Leste.
Komponen cadangan pada buruh dan mahasiswa berpotensi menciptakan depolitisasi gerakan buruh dan mahasiswa. Pembentukan komponen cadangan yang dipaksakan pada saat ini punya kecenderungan dimensi politis yakni untuk kepentingan politik praktis elektoral ketimbang untuk kepentingan pertahanan.
Kami mendesak kepada Presiden untuk tidak melanjutkan pembentukan komponen cadangan pada saat ini karenan urgensinya dipertanyakan. Pemerintah sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Ditengah kondisi krisis ekonomi akibat wabah pendemi corona yang terjadi saat ini sebaiknya pemerintah mengalokasikan anggaran negara untuk pemulihan ekonomi dan untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI ketimbang membentuk komponen cadangan.
Jakarta, 11 Februari 2021
Koalisi Masyarakat Sipil
(Organisasi Buruh)
1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
2. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
3. Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI)
4. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)
(Organisasi Mahasiswa)
5. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia
6. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangungan Nasional (UPN) Veteran
7. PB HMI (MPO)
8. Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAMPK FHUA)
9. UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas
10. BEM FH Universitas Brawijaya
11. Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta
12. HMI CABANG MALANG
13. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya
14. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Brawijaya
15. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FP Universitas Brawijaya
16. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Universitas Brawijaya
17. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIA Universitas Brawijaya
18. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Universitas Brawijaya
19. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UMM
20. LKBHMI Cabang Ambon
21. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UNPATTI
22. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNPATTI
23. HMI CABANG AMBON
(NGO)
24. LBH Jakarta
25. Elsam
26. PBHI
27. KontraS
28. Imparsial
29. Setara Institute
30. HRWG
31. Forum 4 De Facto
32. LBH Pers
33. LBH Masyarakat
34.
YLBHI
35. ICJR
36. Public Virtue Institute
37. Amnesty International Indonesia
38. Centra Initiative