Pernyataan Jokowi Mengenai Kebebasan Beragama
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 hari selasa tanggal 17 Januari 2023 Presiden Jokowi menyampaikan kepada Bupati dan Walikota menyoal kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana kami Kutip dari Detik.com, yakni “Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah,” selain itu Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa “beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi. Dia meminta agar tiap kepala daerah memahami ini. Jokowi tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.” selain itu Presiden Jokowi juga menyampaikan kepada Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam, “… Ini harus ngerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus ngerti ini, kejari-kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan.”
Peraturan Bersama Menteri (PBM)
Pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya menyampaikan pesan kuat bahwa Pemerintah Daerah dan jajarannya serta Forkompimda untuk menjamin peribadatan seluruh warga negara dari latar belakang agama agama apapun, terutama agama minoritas, sesuai dengan ketentuan Konstitusi Negara. Namun demikian, tampaknya Presiden Jokowi kurang cermat bahwa berbagai persoalan terkait dengan larangan peribadatan dan penolakan tempat ibadah salah satunya karena dampak dari peraturan yang tidak kompatibel dengan HAM seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Regulasi tersebut dalam implementasinya sangat membatasi dan melahirkan praktik-praktik pembatasan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia, bahkan tak jarang mendorong terjadinya tindakan diskriminasi, permusuhan sampai kekerasan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian serius terhadap PBM ini dan memerintahkan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Bersama tersebut.
Kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mewajibkan Negara untuk menghormati dan melindungi hak warga negara dalam memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik, beribadah dan melaksanakan ibadah.
Berkaitan dengan Pidato Presiden Jokowi tersebut di atas, pernyataan verbal tersebut menjadi tidak berarti apa-apa jika masih terdapat pelarangan Beribadah oleh negara dan aktor non negara, seperti yang dialami oleh Jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilarang melakukan ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga sekitar karena alasan ibadah dilakukan di Rumah salah satu Jemaat. Setelah pelarangan oleh warga tersebut Jemaat HKBP Betlehem kehilangan hak atas rasa aman dalam melaksanakan Ibadah dan berpindah-pindah tempat sampai dengan sekarang untuk melakukan ibadah.
3 Desakan KOMPAK KBB
Berdasarkan hal tersebut KOMPAK KBB mendesak:
- Bupati Kabupaten Bogor memastikan penghormatan dan perlindungan Jemaat HKBP Betlehem untuk beribadah dan melaksanakan Ibadah dan membangun rumah ibadah serta memastikan jaminan ketidak-berulangan (guarantees of non-repetition);
- Bupati Kabupaten Bogor memerintahkan kepada Jajaran dibawahnya untuk tidak membuat kesepakatan dan/atau rekomendasi yang melarang dan/atau membatasi Hak Jemaat HKBP Bethlehem untuk beribadah dan melaksanakan Ibadah;
- Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bogor memastikan jaminan rasa aman kepada Jemaat HKBP Betlehem ketika melakukan ibadah kapan dan dimanapun.
Hormat kami,
KOMPAK KBB
Teo Reffelsen (LBH Jakarta), Syera Anggreini Buntara (SETARA Institute), Thowik (SEJUK) Angelique Tjoa (Sobat KBB), M. Isnur (YLBHI), Syamsul Alam Agus (Yayasan Satu Keadilan), Ardi Manto (IMPARSIAL)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.