Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kamis, 03 September 2015, LBH Jakarta bersama dengan perwakilan Serikat Buruh se-Jabodetabek yaitu Nikeuba SBSI, FSUI, OPSI, Farkes/R, dan FBTPI melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) bertempat di kantor KOMPOLNAS. Audiensi ini langsung diterima oleh salah satu anggota komisioner yaitu Prof. Adrianus E. Meliala, Ph.D.
Wirdan Fauzi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dalam pertemuan kali ini adalah pembahasan terkait diperlukannya unit khusus atau desk pidana perburuhan di kepolisian. Keberdaan Desk Pidana Perburuhan di Kepolisian sangatlah penting dan mendesak, hal ini dikarenakan begitu massifnya kejahatan pidana perburuhan yang dilakukan oleh pengusaha, ungkap Wirdan. Namun, hal ini tidak diimbangi dengan keberadaan sebuah unit khusus yang membidangi pidana perburuhan, sehingga ketika buruh melaporkan pidana perburuhan seringkali laporan mereka ditolak, tegasnya.
Setiap perwakilan dari Serikat Buruh yang hadir diberikan kesempatan untuk menceritakan pelayanan yang buruk oleh kepolisian terhadap penanganan kasus pidana perburuhan. Seperti yang dipaparkan oleh Gallyta Nur dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mengatakan “Pengalaman pribadi saya saat mengawal salah satu kasus di kepolisian membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk menemukan satu pasal untuk menjerat pengusaha mengenai penghalang-halangan serikat pekerja namun kemudian dikaburkan lagi oleh polisi dengan dalih bahwa mutasi yang dilakukan oleh pengusaha adalah kewenangan pengusaha”. Laporan yang masuk di Kepolisian terkait pidana perburuhan masuk di Kriminal Khusus subdit Sumber Daya dan Lingkungan (SUMDALIN), secara kompetisi dibagian itu tak memhami terkait pidana peburuhan, tegasnya.
Prof. Adrianus menyampaikan bahwa terkait pembahasan desk pidana perburuhan ini sejak tahun lalu KOMPOLNAS sudah mengirimkan surat kepada KAPOLRI dan jajarannya, namun sayangnya pergantian struktur kepolisian yang cepat mengakibatkan tidak ada tindak lanjutnya. KOMPOLNAS akan mengirimkan surat kembali kepada KAPOLRI dan jajarannya terkait pembahasan desk pidana perburhan, ungkapnya.
Pembentukkan desk/unit khusus agara dapat terwujud dengan cepat, maka pembentukkannya dapat dilakukan ditingkatan Provinsi atau POLDA, ungkap Prof. Adrianus. Dan penting pula didorong pula Peraturan Kapolri (PERKAP) mengenai unit ini, namun pengalaman pembentukkan suatu PERKAP begitu lama pembahasannya, tambahnya.
Pertemuan yang kurang lebih berjalan dua jam tersebut membuahkan empat komitmen dari KOMPOLNAS yang diwakili oleh KOMPOLNAS untuk terwujudnya desk pidana perburuhan di Kepolisian, yaitu::
1. KOMPOLNAS akan memfasilitasi terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) untuk menyampaikan pentingnya kepedulian terhadap penanganan kasus pidana perburuhan dan lahirnya desk pidana perburuhan di Kepolisian dengan melibatkan KOMPOLNAS, KEPOLISIAN, Perwakilan Buruh, dan NGO pada bulan November 2015;
2. Melahirkan Pendidikan Kejuruan (DIKJUR) baru berkaitan dengan pidana perburuhan;
3. KOMPOLNAS akan mengirim surat kepada Kapolri dan jajaran terkait untuk menanyakan sejauh mana concern kepolisian terkait penanganan pidana perburuhan;
4. KOMPOLNAS akan menghubungi International Labour Organisation (ILO) karena lembaga ini yang dahulu memfasilitasi dana terkait isu pidana perburuhan dan bekerjasama dengan KOMPOLNAS dan Kepolisian. [Citra]