Di balik istilah “fakta”, terdapat manusia sebagai makhluk bernyawa. Di balik angka, terdapat tubuh yang terluka. Di balik laporan, terdapat suara yang gemetar. Para korban tidak hadir sebagai “data”. Mereka hadir sebagai manusia yang hidupnya terbelah sebelum dan sesudah Peristiwa Mei 1998.
Pada Kamis, 2 April 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama dengan Para Penggugat (Marzuki Darusman, Ita Fatia, Sandyawan Sumardi, Kusmiyati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia) telah menyerahkan Kesimpulan melalui persidangan elektronik (e-court) terhadap Gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998 melawan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Setelah melewati persidangan lebih dari 6 (enam) bulan lamanya persidangan, kebenaran kini berada di ujung penentuan, yaitu Putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada 21 April 2026 mendatang.
Pertama, gugatan adalah perlawanan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap rezim penyangkalan yang terus dipelihara negara. Hampir tiga dekade, Para Penggugat yang terdiri dari pendamping, organisasi, korban, dan keluarga terus memperjuangkan pengakuan, kebenaran, dan keadilan, melawan impunitas dan penyangkalan. Sementara bagi para korban, waktu tidak pernah benar-benar bergerak maju. Luka itu tetap ada, hidup dalam ingatan, dalam tubuh, dalam diam dan dalam bayang-bayang trauma yang diperburuk dengan kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: bahwa Negara, melalui pejabatnya, justru meragukan apa yang telah mereka alami. Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI merupakan strategi untuk merawat impunitas dan kejahatan yang berlanjut (continuous crime) yang tidak hanya melukai hati para korban/keluarga korban, namun juga turut menjauhkan Negara dari tanggung jawabnya atas penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.
Kedua, ketika seorang pejabat bertindak diluar kewenangan, itu bukan sekadar keliru—itu adalah penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan administratif yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI tidak hanya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia, maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), namun juga namun selama persidangan telah terungkap sejumlah fakta, bahwa Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon selaku pejabat negara tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan sebagaimana Objek Gugatan. Konteks penilaian dan penetapan mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, kewenangan tersebut telah diatur dalam UU Pengadilan HAM yang menjadi lingkup dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, serta mekanisme konstitusional antara DPR dan Presiden. Mempertanyakan, meragukan sekaligus menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai kasus pelanggaran HAM jelas melampaui bahkan melangkahi kewenangan resmi yang dimiliki oleh lembaga resmi negara yang diamanatkan UU Pengadilan HAM. Tindakan pejabat negara yang mengabaikan laporan investigatif TGPF maupun hasil resmi penyelidikan Komnas HAM serta Laporan Akhir Tim PPHAM sebagai produk negara dalam Peristiwa Mei 1998 merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aspek prosedur dan penyimpangan substantif dalam tindakan administrasi pemerintah.
Ketiga, kami memandang bahwa tindakan penyangkalan oleh Fadli Zon yang tidak berdasar tersebut adalah opini pribadi yang telah dipegangnya erat-erat sejak tahun 1998, yang dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan (conflict of interest), karena opini pribadi Fadli Zon sejak tahun 1998 yang terbukti selalu menyangkal peristiwa perkosaan Mei 1998. Hal merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Keempat, kami telah menyerahkan 95 bukti surat dan lima bukti elektronik serta memeriksa tiga orang Ahli dan dua orang Saksi dalam persidangan. Bukti surat dan bukti elektronik pada dasarnya membuktikan adanya kepentingan Para Penggugat dalam mengajukan gugatan dan membuktikan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam persidangan ini, kami telah memeriksa empat orang ahli yaitu Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. W. Riawan Tjandra, S.H. M.Hum., Ahli Psikologi Dr. Livia Istania, M.Sc., Ahli Sejarah Dr. Andi Achdian, dan Ahli Hak Asasi Manusia Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. Kami juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Sri Palupi, anggota Tim Asistensi TGPF Mei 1998 dan Wiwien Suryadinata, orang tua Ita Martadinata.
Kelima, dalam persidangan seluruh ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat tidak pernah satupun dibantah oleh Tergugat. Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H. M.Hum., pada intinya menyatakan bahwa PTUN Jakarta pada dasarnya memiliki kewenangan untuk mengadili tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Ahli Psikologi, Dr. Livia Istania, M.Sc., menjelaskan mengenai dampak psikologis dan reviktimisasi bagi korban dan keluarga korban akibat pernyataan Menteri Kebudayaan ini. Ahli Sejarah, Dr. Andi Achdian, telah menyatakan pengakuan terhadap sejarah tidak bergantung pada putusan pengadilan semata dan upaya mempertanyakan fakta yang telah terdokumentasi secara luas bukanlah debat akademik, melainkan strategi pemutihan (whitewashing). Ahli Hak Asasi Manusia, Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., menyatakan bahwa kewenangan penyelidikan dan penuntutan merupakan kewenangan Komnas HAM dan Jaksa Agung dalam rangka kasus pelanggaran HAM yang berat. Oleh karena itu, tindakan Menteri Kebudayaan tersebut dapat dinilai sebagai obstruction of justice. Selain itu, Ahli HAM juga menjelaskan mengenai keberadaan tim independen dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat yang lazim dilakukan di seluruh dunia.
Kemudian, kesaksian dari Sri Palupi memberikan penjelasan mengenai cara kerja TGPF, serta data dan proses verifikasi data korban dalam Laporan TGPF. Saksi Sri Palupi juga menjelaskan beberapa korban perkosaan yang ia lakukan sendiri verifikasinya pasca peristiwa Mei 1998. Kemudian, Saksi Wiwien Suryadinata juga menjelaskan bagaimana ketakutan atau teror disebarkan kepada orang-orang yang berani mengungkap fakta terjadinya perkosaan massal, salah satunya dialami langsung oleh anaknya, Ita Martadinata yang dibunuh beberapa hari sebelum keberangkatannya ke PBB untuk memberikan kesaksian soal perkosaan massal.
Sehingga, kami memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa jika pernyataan penyangkalan yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI ini dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya fakta melainkan juga kepercayaan publik terhadap Negara hukum itu sendiri. “Pengadilan Tata Usaha Negara berada di depan bagi rakyat untuk memperoleh akses kepada keadilan. Sekaligus juga mengecilkan kemungkinan bagi ‘miscarriage of justice’. Kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia bermula—atau berakhir—disitu.” tegas Marzuki Darusman, Ketua TGPF Mei 1998 dalam Kesimpulan Gugatan. Implikasi demikian tentu harus dijawab dengan keberanian institusi negara dan hukum, dalam hal ini melalui lembaga peradilan agar kepekaan dan keberpihakan yang telah ditunjukkan selama proses persidangan dapat konsisten hadir hingga putusan dijatuhkan pada 21 April 2026 nanti. Akhirnya, yang diharapkan adalah putusan yang tidak sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan martabat; tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga ingatan; dan berdiri di sisi mereka yang selama ini dibungkam. Sebab keadilan bukan hanya tentang siapa yang benar di atas kertas, melainkan tentang siapa yang dipulihkan dalam kenyataan.
Jakarta, 07 April 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas
Marzuki Darusman, Ita Fatia, Sandyawan Sumardi, Kusmiyati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia serta suara korban perkosaan Mei 1998 yang selama ini disangkal.
Narahubung
Jane Rosalina – KontraS
Airlangga Julio – AMAR Public Interest Law Office Daniel Winarta – LBH Jakarta






