RILIS PERS KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMBARUAN KUHAP
Setelah menyelenggarakan konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI kemudian pada tanggal 24 Maret menyelenggarakan serangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi advokat. Setelahnya, sepanjang 24-27 Maret 2025, bergulir berbagai narasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, yang mengklaim bahwa banyak materi progresif dalam RUU KUHAP.
Sebelumnya pada tanggal 20 Maret 2025, Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU KUHAP memuat lima materi yang disebut progresif, yaitu CCTV di tempat terpencil, pengaturan tentang hak rentan kelompok, memuat advokat, perbaikan kondisi terpencil, hingga kebaruan pengaturan tentang keadilan restoratif. Namun sayangnya, dalam rilis pers yang kami sampaikan 21 Maret 2025, kami membuktikan bahwa klaim materi progresif tersebut tidak sepenuhnya tepat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Rancangan RUU KUHAP yang dipublikasikan DPR (versi 20 Maret 2025) masih memiliki banyak catatan dan belum menjawab akar masalah dalam praktik sehari-hari KUHAP saat ini (UU No. 8/1981) yang tidak akuntabel, tidak adil dan tidak memihak pada kepentingan hak-hak warga negara.
Sedangkan di sisi lain, DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi 2 (dua) kali masa sidang, sehingga paling lama akan disahkan sekitar bulan Oktober-November 2025. Padahal RUU KUHAP secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu mencakup sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan. Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan. Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP, yaitu:
Pertama, pelanggaran tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel, perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengizinkan izin kepada Penuntut Umum atau Hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik
Kedua, mekanisme pengawasan oleh pengadilan (yudicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparatur, harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain investigasi dan penyelesaian umum harus dapat diuji ke pengadilan dalam mekanisme permintaan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materi dari pengintaian kecuali pemeriksaan pemeriksaan administrasi persuratan
Ketiga, pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, terasing, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang tujuannya dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin dari pengadilan sambil menjaga untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat, serta dalam waktu maksimal 48 jam pasca orang ditangkap harus bekerja secara fisik ke muka lapangan untuk diukur bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan dapat selanjunya perlu
, prinsip keberimbangan dalam proses pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara termasuk advokat yang mendampingi, harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan terutama memberikan akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas/dokumen pembekuan dan bukti-bukti anggotaatkan, serta pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu definisi advokat sesuai dengan dengan undang-undang yang sudah ada
Kelima, akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang menyebarkan ( controlled delivery ), perlunya ada kewenangan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, syarat dapat dilakukan kewenangan ini, serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berdasarkan izin pengadilan. Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana
Keenam, sistem hukum pembuktian, perlu definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti serta unsur relevansi dan kualitas bukti, memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis/bentuk bukti, serta harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik pada masing-masing kebutuhan tindakan bukan hanya mengacu pada 2 (dua) alat bukti di awal untuk terus menerus digunakan sebagai alasan melakukan penangkapan, tersingkir, penggeledahan, penyertaan, dan tindakan lainnya
Ketujuh, batasan pengaturan tentang sidang elektronik, perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindari jatuhnya putusan yang bias, keliru, dan merugikan pihak-pihak dalam konferensi, serta jaminan agar sidang elektronik dijadikan alasan untuk membatasi akses publik termasuk keluarga korban maupun penipuan untuk berada dalam platform komunikasi audio visual guna melihat pemeriksaan
Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar konferensi, harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya memahami perkara sebagai pencurian, jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar konferensi yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca investigasian, saat fakta tindak pidana sudah disepakati pada pihak, akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman/pemerasan
Kesembilan, pengamanan hak-hak tersangka/terdakwa, Witness, dan korban, perlu ada kejelasan sistem restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima, jaminan adanya pasal-pasal operasional agar hak-hak hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif dalam praktik termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban memberikan hak, mekanisme untuk menyampaikan dugaan terjadinya hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika hak-hak tersebut tidak terjadi atau
Uraian masing-masing masalah diatas serta rujukan rumusan pasal masalah dalam RUU KUHAP di atas dijabarkan secara mendalam pada dokumen berikut terlampir dengan rilis ini.
Pasal-Pasal Bermasalam dalam RUU KUHAP
Jakarta, 28 Maret 2025
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
3. Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR)
4. PBHI Nasional
5. KontraS
6. AJI Indonesia
7. AJI Jakarta
8. Aksi Keadilan
9. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
10. Koalisi Reformasi Kepolisian
11. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
12. LBH Masyarakat
13. Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet)
14. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
15. Tidak memiliki hak
16. Perhimpunan Jiwa Sehat
17. LBH APIK Jakarta
18. Themis Indonesia
19. Jaringan PIL
20. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)