[Jakarta, 17 September 2018] – Koalisi masyarat sipil akan mengawal proses pemilihan Komisi HAM Antar-pemerintah ASEAN (AICHR) yang sedang berlangsung dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Koalisi kawal AICHR (KKA) menyambut baik pengumuman Kementerian Luar Negeri pada tanggal 14 September 2018 tentang daftar kandidat perwakilan AICHR yang telah lolos seleksi administrasi yakni: Dinna Wisnu, Patricia Rinwigati, Roichatul Aswidah, dan Yuyun Wahyuningrum. Dengan mengawal seleksi ini, Koalisi ingin memastikan bahwa wakil Indonesia untuk AICHR periode 2019-2021 memiliki kompetensi, integritas, kapasitas, independensi dan perilaku unggul untuk dapat melindungi dan mempromosikan persoalan HAM di kawasan.
Selain itu, koalisi kawal AICHR mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia yang telah membuka seleksi AICHR secara konsisten selama empat kali termasuk untuk periode 2019-2021. Hal ini menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kawasan dalam hal keterbukaan dan memberikan preseden kepada negara-negara di kawasan ASEAN tentang pentingnya proses seleksi perwakilan AICHR yang transparan dan akuntabel.
Koalisi kawal AICHR membuat sejumlah kriteria untuk mengukur kompetensi, integritas, kapasitas, independensi, dan prilaku (KIKIP) sebagai indikator dalam melakukan penelusuran rekam jejak kandidat-kandidat calon wakil AICHR dari Indonesia.
Indikator kompetensi menilik pemahaman kandidat tentang berbagai instrumen HAM internasional, deklarasi HAM ASEAN, visi ASEAN 2025, dan beberapa isu krusial HAM di ASEAN saat ini, seperti hukuman mati, penyiksaan, kebebasan beragama atau berkeyakinan, perdagangan manusia, kesehatan, kebebasan berekspresi, pengungsi, disabilitas, keragaman gender dan minoritas seksual, masyarakat adat, pembela HAM, lingkungan, dan impunitas.
Indikator integritas menitik-beratkan kesesuaian antara pikir, kata dan laku untuk memastikan bahwa kandidat harus bebas korupsi, gratifikasi, plagiarisme, kasus kekerasan seksual dan/atau berbasis gender. Kapasitas personal akan dinilai dalam visi dan misi mereka, kemampuan bekerja sama, pengambilan keputusan, prinsip-prinsip manajerial, keuangan, program dan kegiatan, serta bagaimana rekam jejaknya selama ini dalam mendukung pemajuan HAM di kawasan.
Sedangkan indikator independensi merupakan salah satu elemen penting guna memastikan bahwa kandidat sebagai komisi HAM tidak memiliki konflik kepentingan terhadap para pelaku pelanggar HAM. Maka dari itu, kandidat diharuskan untuk tidak terafiliasi dengan partai politik, korporasi dan/atau industri, kelompok panitia siap siaga dan bukan aparatur sipil negara (ASN). Terakhir, koalisi kawan AICHR ingin memastikan bahwa perwakilan AICHR dari Indonesia untuk periode 2019-2021 yang terpilih memilika perilaku yang terbuka terhapad kritik dan terbebas dari kasus pelanggaran kode etik dalam bekerja.
Hasil penelusuran ini akan dikerjakan oleh koalisi kawal AICHR, dan akan disampaikan kepada panitia seleksi, pihak terkait dan publik.
Narahubung:
Daniel Awigra (+62 817-6921-757),
Rachel Arinii (+62 811-1850-090),
Arif Maulana (+62 817256167).