Kita menang! Pada tahun 2009 silam, LBH Jakarta bersama Warga Kampung Semper RT/RW 03/03 (Cilincing, Jakarta Utara) pernah mengajukan Gugatan Class Action terkait penggusuran paksa yang berdampak terhadap 77 keluarga. Namun perjuangan tersebut tidaklah pupus. Mahkamah Agung melalui Putusan Perkara Nomor 688/PK/Pdt/2025 tanggal 13 Agustus 2025 telah mengabulkan gugatan Penggugat pada tingkat peninjauan kembali. Butuh 16 tahun bagi warga untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang dari Gubernur DKI Jakarta.
Sejak tahun 1998, warga merupakan penggarap tanah untuk aktivitas pertanian dan perkebunan. Pada tahun 2008, terjadi upaya penggusuran dengan dalih pembangunan Rusunami, Pembersihan Saluran Sungai/Kali Cakung Lama, dan penertiban bangunan tanpa izin. Pada tanggal 18 November 2009 sekira pukul 03.00-05.00 WIB (dini hari), tindakan penggusuran terjadi dengan melibatkan Anggota Kepolisian dan Satpol PP. Penggusuran juga dilakukan pada saat kondisi masih gelap dan hujan. 16 tahun sudah terlewati. Saat ini, lokasi tersebut telah berubah menjadi bangunan-bangunan garasi kontainer untuk kepentingan bisnis. Ini berbeda jauh dengan rencana awal penggusurannya.
Kondisi sudah berubah. Seharusnya kabar ini menjadi kabar gembira. Terdapat sebagian warga yang telah berpindah dan meninggal dunia. Kami juga turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 688/PK/Pdt/2025, Majelis Hakim telah menyatakan Para Tergugat (Gubernur DKI Jakarta; Walikota Jakarta Utara; Kepala Suku Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Jakarta Utara; dan Camat Cilincing); telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar kerugian yang timbul selama adanya penggusuran paksa. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memasukkan alokasi ganti kerugian dalam APBD pada masa periode satu tahun selanjutnya.
Majelis Hakim juga menyatakan penguasaan tanah dan berdirinya bangunan warga sejak tahun 1998 tidak melanggar ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru terbit peraturannya pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Atas kondisi tersebut, sehingga Majelis Hakim juga menyatakan Pemerintah Daerah telah lalai memelihara tanah tersebut. Hal ini dapat menjadi contoh bagi kasus penggusuran lainnya bahwa warga tidak boleh diusir sewenang-wenang.