Abdul Basit dan kawan-kawan mungkin tidak akan mengira, jika pada tanggal 6 Juli 2017 adalah tanggal terakhir ia bekerja di PT. Jaya Wira Jerindo. Pasalnya, saat itu Abdul Basit dkk. memberitahu bahwa dirinya dan kawan-kawan sudah tergabung di SBAI (Serikat Buruh Aneka Industri) FBTPI kepada pihak Manajemen HRD PT. Jaya Wira Jerindo. Namun apa daya, saat mendengar hal tersebut, HRD PT. Jaya Wira Jerindo pada saat itu juga justru langsung mem-PHK Abdul Basit dkk dan mengusirnya dari lingkungan kerja.
PT. Jaya Wira Jerindo sendiri adalah perusahaan Indonesia yang berkedudukan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut memegang hak merk dan distribusi bahan produk jajanan Shihlin Taiwan Street Snacks yang konon sedang hits di lingkungan anak muda urban.
Meski pun PT. Jaya Wira Jerindo berjaya dengan bisnis franchise/usaha waralaba ayam Shihlin Taiwan Street Snacks –yang outletnya banyak tersebar di mall-mall kota besar-, hal tersebut tidak diimbangi dengan upaya positif pemenuhan kesejahteraan para pekerjanya.
Abdul Basit sendiri adalah Ketua SBAI (Serikat Buruh Aneka Industri) Komisariat PT. Jaya Wira Jerindo. Hingga kini, ia masih terus aktif dan konsisten memperjuangkan keadilan dan hak-haknya sebagai pekerja.
Abdul Basit bekerja di PT. Jaya Wira Jerindo sejak Desember 2013. Ia ditempatkan di bagian pengolahan ayam pilet, dengan upah dibawah standar Upah Minimum Provinsi pada tiap tahunnya. Tercatat setidaknya, upah terakhir pada Juni 2017 yang diterima oleh Abdul Basit sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) per-bulannya, sedangkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 adalah sebesar Rp. 3.335.750,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Di waktu yang bersamaan juga, ada pula kawan Abdul Basit yang sama-sama bekerja di PT. Jaya Wira Jerindo, bernama Radit Sumardono justru diberi upah sebesar Rp. 1.490.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per-bulannya. Tidak hanya persoalan upah minimum yang dilanggar, PT. Jaya Wira Jerindo juga melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya dengan menerapkan kerja lembur yang tidak sesuai, iuran BPJS yang tidak dibayar, hingga memberangus kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.
Pemberian upah yang sangat tidak memenuhi standar upah untuk penghidupan yang layak beserta berbagai pelanggaran hak normatif pekerja inilah, yang kemudian membuat Abdul Basit dkk. tergerak hatinya untuk mendirikan Serikat Pekerja di lingkungan PT. Jaya Wira Jerindo. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja PT. Jaya Wira Jerindo, dan menciptakan iklim lingkungan pekerjaan yang harmonis dan berkeadilan.
Namun apa daya, sebagaimana disebutkan diatas, Abdul Basit dkk langsung di-PHK saat itu juga ketika ia dan beberapa kawannya memberitahu pihak HRD PT. Jaya Wira Jerindo bila dirinya mendirikan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Tidak hanya itu, semua pekerja PT. Jaya Wira Jerindo yang menjadi anggota SBAI yang ada di lingkungan PT. Jaya Wira Jerindo turut diintimidasi dan diberikan pilihan: bila tergabung di Serikat Pekerja, akan di-PHK atau bila masih ingin bekerja, harus keluar dari Serikat Pekerja.
Meski begitu, Abdul Basit dkk. masih bersikukuh untuk terus bekerja dan sembari berserikat juga. Namun apa daya, PT. Jaya Wira Jerindo tetap bersikukuh mengusir dan mem-PHK mereka, dengan menggunakan bantuan oknum Kepolisian. Tidak hanya itu, Kartu Identitas Pekerja mereka direbut paksa oleh pihak HRD PT. Jaya Wira Jerindo dan Kepolisian.
Semenjak kejadian tersebut, Abdul Basit dkk. mengadukan permasalahan ini ke Sudinaker (Suku Dinas Tenaga Kerja) Jakarta Utara ke bagian Pengawas Ketenagakerjaan. Pada mulanya laporan kasus diterima, namun dalam perjalanannya Abdul Basit dkk. justru “dipimpong” oleh pihak Pengawas Ketenagakerjaan Sudinaker Jakarta Utara.
Ini bisa dilihat dari ketidaktegasan Pengawas Ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan pelanggaran hak normatif pekerja PT. Jaya Wira Jerindo ini, khususnya pembayaran upah dibawah standar Upah Minimum Provinsi. Selain itu, Nota Penetapan terkait jumlah kalkulasi rapelan upah kurang bayar yang diterbitkan oleh Sudinaker Jakarta Utara justru tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Abdul Basit dkk.
Apa yang menimpa Abdul Basit dkk. ini, tentu adalah suatu hal yang sangat keji dan menyakitkan, karena bagaimana bisa suatu perusahaan yang mengeruk keuntungan besar dari bisnis franchise/usaha waralaba ayam Shihlin Taiwan Street Snacks, justru melakukan eksploitasi dengan membayar upah pekerja dibawah standar upah minimum provinsi. Tidak hanya itu, sebagaimana disebutkan diatas, PT. Jaya Wira Jerindo juga terus menerus melakukan pelanggaran hak normatif para pekerjanya. []