Selasa, 15 Mei 2018 merupakan hari yang penting bagi mantan PNS Perjan Pegadaian. Pada hari tersebut Komisi Informasi Publik (KIP) membacakan putusan informasi publik terkait Pengangkatan Pegawai Perum Pegadaian. Putusan KIP ini menjadi hal penting bagi mereka, sebab jumlah keseluruhan pekerja Perum Pegadaian yang berasal dari PNS Perjan Pegadaian berjumlah hingga 3000 orang lebih. Melalui putusan ini, diketahui jumlah dan nama mantan PNS Perjan Pegadaian yang berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS.
Sejak KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 ini dikeluarkan hingga saat ini, mantan PNS Perum Pegadaian tidak mendapatkan akses akan isi KMK. Hal ini juga berdampak pada tidak dikeluarkannya SK pensiun mereka sebagai mantan pensiunan PNS Perum Pegadaian, dan tentu saja berdampak pada tidak dikeluarkannya hak-hak pensiun mereka.
Pensiunan PNS Perjan Pegadaian ini telah melakukan berbagai upaya agar SK Pensiun mereka dikeluarkan oleh Perum Pegadaian, namun usaha tersebut tidak menghasilkan apapun. Hingga pada sekitaran April 2017 bersama dengan LBH Jakarta para perwakilan mantan PNS Perum Pegadaian memutuskan untuk mendaftarkan permohonan informasi publik terkait nama-nama yang tertera pada KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 ke KIP.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya berulang kali berupaya menyangkal isi dari KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 sebagai informasi publik dengan berbagai alasan, padahal informasi terkait KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 adalah informasi yang berdampak pada seluruh mantan PNS Perum Pegadaian di seluruh Indonesia.
Namun Putusan Komisi Informasi Publik Nomor Nomor 028/IV/2017 berkata lain. Putusan KIP memenangkan sebagian permohonan mantan PNS Perum Pegadaian yang diwakili oleh LBH Jakarta, putusan ini memerintahkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk membuka semua informasi terkait KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 kepada nama-nama yang tercantum pada KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 tersebut beserta lampirannya.
Hal ini tentu saja menjadi kelegaan bagi mantan PNS Perum Pegadaian, karena melalui hal inilah mereka dapat mengetahui pihak-pihak yang berhak atas SK Pensiun mantan PNS Perum Pegadaian dan menuntut hak-hak pensiunnya yang belum diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta menjadi secercah harapan dalam langkah baru mereka memperjuangkan hak pensiunnya.
Dengan dibacakannya putusan KIP Nomor 028/IV/2017 pada tanggal 15 Mei 2018, maka:
1. LBH Jakarta dan segenap mantan PNS Perum Pegadaian mengapresiasi putusan majelis kehormatan Komisi Informasi Publik yang memutus keterbukaan informasi terkait KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 kepada mantan PNS Perum Pegadian;
2. Mendorong Kementrian Keuangan untuk segera membuka seluruh informasi terkait KMK 380/KMK.01/UP.9/1991 beserta lampirannya kepada seluruh mantan PNS Perum Pegadaian yang nama-namanya tertera pada KMK 380/KMK.01/UP.9/1991;
3. Mendesak Kementrian Keuangan untuk menerbitkan SK Pensiun terhadap seluruh mantan PNS Perum Pegadaian yang nama-nama-nya tertera pada KMK 380/KMK.01/UP.9/1991, serta memberikan hak pensiun dan hak-hak pekerja terkait lainnya kepada mantan PNS Perjan Pegadaian.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta