Pada 30 Maret 2021, empat Kementerian yang mengurusi persoalan pendidikan dan penanganan Covid-19 menerbitkan pengaturan Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (SKB 4 Menteri). Peraturan tersebut menjadi dasar upaya penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) untuk satuan pendidikan setelah 1 tahun sebelumnya diselenggarakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19. Pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka tersebut kemudian ditunda pada Juni 2021 seiring diterapkannya PPKM darurat.
Upaya pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali bergulir pada Agustus 2021 pasca Instruksi Mendagri No. 35 Tahun 2021 telah mengizinkan pelaksanaan PTMT pada wilayah PPKM Level 1-3. DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi pertama yang menerapkan PTM Terbatas untuk 587 sekolah dengan diterbitkannya SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 dan disusul daerah-daerah lainnya.
Sampai 22 September 2021, Kemendikbud telah mencatat terdapat 1.299 klaster pada sekolah tatap muka secara nasional dengan jumlah 7.285 pendidikan serta 15.655 peserta didik tercatat positif selama PTMT berlangsung. Klaster paling banyak ditemukan di SMA dan SMP. Adapun DKI Jakarta mencatat 25 klaster dengan total 227 tenaga pendidik dan 241 peserta didik positif selama PTMT. Data tersebut dibantah oleh Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan hanya terdapat 7 sekolah yang terdapat kasus positif pasca PTMT 30 Agustus 2021. Sekalipun demikian, Mendikbudristek telah menya- takan tidak akan menunda pelaksanaan PTM Terbatas.
Menanggapi kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Selamatkan Anak Indonesia yang terdiri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) dan LaporCovid19 melihat bahwa pelaksanaan PTMT dalam situasi hari ini akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta staf sekolah lainnya karena tidak didasarkan pada data epidemiologis yang sahih, pengaturan yang lemah, serta penegakan protokol kesehatan yang buruk.
Selengkapnya UNDUH Kertas Posisi_ Koalisi Selamatkan Anak Indonesia Mendesak Mendikbutristek Meninjau Ulang Kebijakan PTM