Kertas kebijakan ini disusun sebagai rekomendasi yang didasarkan pada hasil refleksi dan evaluasi advokasi pelanggaran hak-hak buruh yang terus terjadi dan masih lemahnya peran negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak buruh melalui penegakan hukum pidana. Absennya peran negara dalam melindungi hak buruh tampak di keseharian pergulatan kaum buruh dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam menghadapi pelanggaran–pelanggaran hak yang dilakukan pengusaha/perusahaan nakal. Penyusunan kertas kebijakan ini didasarkan pada data dan fakta pengalaman para pemangku kepentingan mengenai problem penegakan hukum pidana perburuhan dan refleksi paska pembentukan desk pidana perburuhan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Rekomendasi yang ditawarkan diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan khususnya Presiden Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat infrastruktur penegakan hukum pidana melalui penguatan kapasitas Desk Tenaga Kerja di Institusi kepolisian agar pembentukan subdit khusus pidana ketenagakerjaan benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana ketenagakerjaan bukan hanya di wilayah Polda Metro Jaya namun juga di berbagai daerah di Indonesia.
Selengkapnya UNDUH