Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama rekan-rekan jurnalis menggelar konperensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada hari Rabu (02/12/15). Konperensi Pers ini digelar terkait tindakan brutal yang dilakukan oleh Polisi terhadap beberapa jurnalis yang sedang meliput Aksi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Kejadian tersebut bermula pada saat sekitar 300 Mahasiswa Papua sedang berkumpul untuk melangsungkan aksi mereka di Bundaran Hotel Indonesia. Ketika rombongan massa aksi tengah berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, mereka dihadang oleh pihak kepolisian dan diminta untuk membubarkan diri. Lantas, massa aksi yang bertaha dibubarkan paksa dengan tembakan gas air mata.
Alih-alih mengamankan kondisi lapangan, para oknum polisi tersebut justru membatasi kebebasan pers para jurnalis yang menjalankan tugas mereka untuk meliput kejadian yang tengah berlangsung. Pasalnya, ada beberapa oknum polisi yang mendatangi mereka dan meminta untuk menghapus gambar-gambar yang baru saja diambil.. “Kebebasan Pers dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi kebebasan pers adalah tindak pidana” Ujar (ade LBH Pers)
“Kita adalah mitra Pemerintah. Bahwa pers adalah pilar keempat dari demokrasi. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Pers yang menjadi social control dari keberlangsungan pemerintah.” Tegas Andi lala, salah seorang jurnalis yang menjadi narasumber.
Ketiga jurnalis yang menjadi korban, Step Vaessen dari al-Jazzeera, Chris Burmitt dari Bloomberg, dan Archicco dari ABC Australia, mengalami intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
“Dewan Pers harus menindaklanjuti hal ini, dan kita berharap ke depan tidak terjadi lagi hal serupa seperti ini.” Harap Maruli, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Dari keterangan salah satu narasumber, Andilala, Bahwa Chicco sudah menghubungi pihak kepolisian secara langsung terkait tindakan yang ia alami dan meminta agar pelakunya diusut tuntas. (Arnold)