Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta menindak tegas terhadap pengusaha yang tak mau membayar tunjangan hari raya untuk anak buahnya. Terlebih banyak perusahaan yang tak membayar kewajibannya memberikan tunjangan hari raya.
“Pelanggaran bagi buruh yang tidak dibayar THR naik signifikan dengan jumlah 1.461 buruh,” ucap Kepala Bidang Penanganan Pengaduan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Isnur menyampaikan hal tersebut menyusul tiap tahun angka pengusaha yang nakal tersebut, terus bertambah. Artinya, jumlah perusahaan yang tidak membayar THR naik jauh sekitar sekitar 300 persen dari tahun lalu. Dimana tahun lalu jumlah buruh yang tidak dibayar THR hanya 414 buruh.
Menurut Isnur, buruh yang mengadukan permasalahan itu tidak hanya berasal dari Jabodetabek. Akan tetapi juga dari Serang, Semarang, dan Papua.
“Rata-rata, si pekerja pengadu adalah guru, administrasi, sopir, teknisi, dan buruh pabrik biasa,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Isnur meminta Kemennakertrans dapat memberikan teguran. Selain itu sanksi tegas juga harus dijatuhkan oleh Kemenakertrans kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
“Bagi perusahaan yang tak membayar, membayar setengah, atau hanya berjanji. Kami batasi hingga 3 hari sebelum lebaran. Jika tidak akan diperkarakan ke perdata dan pidana,” tandasnya.
Sumber: centroone