Sidang kasus vandalisme dengan para terdakwa Rio Imanuel Adolof, Muhammad Riski Riyanto, dan Riski Julianda kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangerang membantah bahwa kesalahan penulisan alamat/tempat tinggal bukan karena ketidakcermatannya, melainkan dikarenakan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terdakwa telah membenarkan dan tidak ada bantahan dari para terdakwa baik mengenai identitas maupun uraian perbuatan terdakwa.
Agenda sidang kali ini merupakan tanggapan JPU atas eksepsi yang sudah dibacakan sebelumnya pada 22 Juni 2020. Ditemui setelah sidang usai, ketiga terdakwa menyebutkan bahwa Surat Dakwaan yang dilihat saat pelimpahan berbeda dengan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana yang diselenggarakan 15 Juni 2020. “Kami memang hanya diperlihatkan Surat Dakwaan saat pelimpahan dan identitas yang tertera sudah sesuai dengan identitas kami, tetapi Surat Dakwaan tersebut justru berbeda dengan yang dibacakan oleh Jaksa,” ujar Riski.
Perlu diketahui juga, JPU telah mengubah Surat Dakwaan yang dibacakan dengan yang diterima penasehat hukum pada 16 Juni 2020. Baik alamat, umur, dan alamat terdakwa tertulis tidak sesuai dengan identitas mereka di KTP.
JPU juga menyebutkan bahwa telah memberikan surat dakwaan kepada masing-masing terdakwa pada tanggal 15 Juni 2020 sebagaimana tanda terima surat dakwaan yang ditandatangani oleh para terdakwa. Walau demikian, berkas perkara yang diterima oleh terdakwa belum lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Penasehat hukum terdakwa kembali meminta berkas perkara pada saat sidang berlangsung melalui Majelis Hakim. Terhitung sudah enam kali penasehat hukum meminta berkas perkara secara lengkap kepada JPU, tetapi hingga sidang berlangsung, penasehat hukum terdakwa tidak kunjung mendapatkan berkas perkara yang dimaksud, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Penasehat hukum terdakwa sudah meminta berkas perkara sesuai dengan yang dimiliki oleh hakim karena yang diterima penasehat hukum hanya berita acara pemeriksaan saksi, tersangka, dan penyumpahan. Penasehat hukum sudah menyebutkan apa saja yang harus dilengkapi, tetapi JPU mengatakan hanya akan memberikan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan, dan Daftar Alat Bukti. Hakim juga mengatakan, “Selebihnya saya rasa gak begitu penting, kan sudah dilimpahkan ke Pengadilan.”
Berkas perkara sendiri merupakan hak terdakwa sesuai dengan Pasal 143 Ayat (4) KUHAP yang berbunyi:
“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.” Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa berkas perkara lengkap harus diberikan kepada terdakwa ataupun kuasa hukumnya sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan “surat pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.”
Selanjutnya, sidang ditunda hingga Selasa, 30 Juni 2020, pukul 10.00 WIB. (Ica)