Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) baru saja mengumumkan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Keputusan untuk menghentikan penuntutan kasus Novel Baswedan didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya Tidak Cukup Bukti dan Daluwarsa pertanggal 18 Februari 2016.
oleh karena itu, Kita :
- Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentikan Penuntutan (SKPP).
- Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum sebagai “Dominus Litis” dalam Perkara Pidana telah melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan mengkoreksi Penyidikan oleh Kepolisian.
- Keluarnya SKPP juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus NB, karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.
- Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa.
- Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.