Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Berikut pernyataan sikap tim kuasa hukum atas keputusan deponering AS dan BW.
Hari ini 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Menanggapi deponering tersebut tim kuasa hukum BW-AS menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengapresisasi keputusan deponering Jaksa Agung. Deponering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi.
Kedua, Deponering sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait maladminiatrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian (khususnya dalam kasus BW);
Ketiga, deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini.
Keempat, langkah deponering bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti Korupsi dan para aktifis HAM, buruh, serta pengabdi bantuan hukum;
Kelima, kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena dalam kasus BW khsusnya, pasca P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif;
Keenam, harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian dalam kasus ini, salah satunya terkait dengan rekomendasi ORI;
Jakarta, 3 Maret 2016
Tim kuasa hukum BW- AS
Informasi lebih lanjut hubungi:
Dadang Trisasongko 081220212063,
Muji Kartika Rahayu 081383716128,
Asfinawati 08128218930,