Jakarta, 06 November 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yag tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara dan penangguhan penahanan bagi keempat tersangka tahanan politik atas nama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai turunan berkas perkara dan informasi penangguhan penahanan terhadap para tahanan politik yang tengah menjalani proses hukum di tingkat kejaksaan. Menurut keterangan Pengacara Publik LBH Jakarta, M. Nabil Hafizhurrahman, pihak Kuasa Hukum para tahanan politik belum menerima kepastian kapan turunan berkas perkara akan diserahkan, apakah pada hari Jumat atau Senin mendatang.
“Turunan berkas perkara itu penting dalam KUHAP. Jika tidak diberikan dengan segera, maka ini akan mengurangi hak-hak bagi rekan-rekan yang sedang menjalani penahanan,” ujar Nabil yang telah mendampingi para tahanan politik sejak proses penangkapan sampai Praperadilan.
Nabil juga menegaskan bahwa keterlambatan pemberian turunan berkas perkara akan berpotensi pada terhambatnya proses pembelaan hukum para tahanan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyerahan turunan berkas perkara menjadi bagian dari hak tersangka dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan secara layak.
Nena, yang juga aktif mengadvokasi aktivis prodemokrasi di TAUD, juga menilai bahwa penangguhan penahanan ini menjadi hal yang penting karena di antara keempat tahanan politik ini ada yang statusnya masih sebagai mahasiswa dan tulang punggung keluarga. Adanya upaya penahanan ini sama saja dengan menghambat keempat orang tersebut untuk mendapatkan hak mereka.
Yubi Harahap, pengacara yang berkantor di Haris Azhar Law Office (HALO) dan juga tergabung dalam TAUD, menerangkan bahwa berkas perkara keempat tapol ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Akan tetapi, hingga saat ini empat tersangka masih mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya, termasuk salinan atau turunan berkas perkara. Menurut Yubi Harahap, hal tersebut sangat krusial bagi tersangka maupun terdakwa untuk dapat menyiapkan pembelaan hukum secara efektif.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi empat tersangka masih kesulitan mendapatkan haknya. Ini merupakan hal penting bagi mereka untuk melakukan pembelaan hukum,” jelas Yubi Harahap kepada awak media.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) berharap pihak Kejaksaan segera memberikan turunan berkas perkara kepada kuasa hukum para tersangka agar proses pembelaan dapat berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Ketidaksiapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI ini menjadi tanda bahwa hak-hak tersangka atau terdakwa belum sepenuhnya dipenuhi. Ketidaksiapan ini harus menjadi catatan serius dan penanganan kasus ini sebaiknya segera dihentikan karena telah merugikan banyak pihak.” tambah Yubi.
Yubi menerangkan lebih lanjut bahwasanya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi telah menyatakan sebelumnya bahwa proses pelimpahan perkara akan dilakukan dalam waktu sepuluh hari sejak pelimpahan berkas dilakukan. Namun, hingga lebih dari satu minggu berlalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut belum ada pelimpahan berkas perkara dari pihak Kejaksaan ke Pengadilan.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memberikan berkas perkara dari keempat tahanan politik kepada para kuasa hukum serta memberikan kejelasan terhadap status permohonan penangguhan penahanan mereka. Terkendalanya perolehan hak-hak tersebut menunjukan Kejaksaan tidak siap dan para tahanan politik dijegal meraih keadilan sebelum persidangan. Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan guna memastikan semua proses hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.






