Siaran Pers YLBHI
No. 106/ SK/Pgrs-YLBHI/VII/2019
22 Juli 2019 adalah Hari Bakti Adhyaksa (hari lahirnya Kejaksaan RI) ke-59. Kejaksaan RI memiliki visi “Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel”. Berkaitan dengan hari Kejaksaan ini dan memperhatikan Visi Kejaksaan RI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beserta 15 kantor LBH menemukan 20 fakta (terlampir). Lembaga ini belum akuntabel, proporsional, dan profesional dan belum mengedepankan demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam tugas penuntutan. YLBHI menemukan setidaknya 7 (tujuh) catatan penting mengenai Kejaksaan RI sebagai berikut:
1. Kejaksaan Belum Profesional dan Tidak Memegang Prinsip Fair Trial dalam Menjalankan Tugas sebagai Penuntut.
Penuntut umum dalam sistem peradilan pidana mestinya menjadi pengendali perkara (dominus litis). Maka, sudah seharusnya penyidikan perkara oleh penyidik (termasuk di kepolisian) harus berada dalam pengawasan dan pengendalian penuh oleh jaksa penuntut umum, karena semua pembuktian dan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan. Meskipun sistem peradilan pidana Indonesia masih secara terbatas menganutnya, tetapi penuntut umum juga tidak menggunakan wewenang terbatas tersebut, misalnya tetap mengembalikan berkas perkara yang tidak cukup bukti kepada kepolisian atau tidak melanjutkan penuntutan sesuai pasal 144 KUHAP;
2. Kejaksaan Menjalankan Fungsi yang Diskriminatif dan Melanggar HAM
Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 30 ayat 3 huruf d tentang Pengawasan Kepercayaan yang Dapat Membahayakan Masyarakat dan Negara (terwujud melalui Bakor Pakem) menjadi sumber diskriminasi bagi kelompok minoritas keagamaan. Wewenang ini juga diperluas dengan melibatkan aktor non-negara seperti lembaga keagamaan sehingga makin tidak akuntabel;
3. Kejaksaan Menjalankan Fungsi yang Merusak Demokrasi dan Melanggar HAM
Salah satu fungsi kejaksaan adalah mengawasi ideologi di masyarakat atas nama ketentraman dan ketertiban umum. Kebebasan berpikir dan menganut suatu pandangan politik adalah hal yang dijamin oleh Konstitusi, UU HAM, dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah menjadi hukum Indonesia berdasarkan UU 12/2005;
4. Kejaksaan Agung Menghambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat & Menjadi Alat Impunitas
Menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kejaksaan adalah penyidik perkara pelanggaran HAM yang berat dan Komnas HAM adalah penyelidik. Tugas penyidik menurut KUHAP adalah, “Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Faktanya, Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas perkara dengan alasan kurangnya bukti padahal yang harus mencari bukti adalah Kejaksaan Agung sendiri;
5. Kejaksaan Berpotensi Menghalangi Pengungkapan Korupsi
Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung No. Per-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi. Pada prakteknya tim ini berpotensi menghalangi pengungkapan korupsi yang terjadi pada proyek yang dikawal dan bahkan peluang korupsi itu sendiri;
6. Penuntut Umum Tidak Mandiri dan Independen
Sistem Rencana Penuntutan (Rentut) berjenjang dimana yang berwenang menentukan tuntutan bukanlah penuntut umum yang bersidang dan lebih mengetahui fakta persidangan tetapi pimpinan kejaksaan baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. Hal ini berpotensi memunculkan tekanan pimpinan terhadap penuntut umum dan membuka ruang korupsi baik gratifikasi, perdagangan pengaruh (trading influence) maupun penyuapan dan pemerasan;
7. Kejaksaan Belum Memiliki Keterbukaan Informasi
Akses informasi di kejaksaan relatif tertutup sehingga publik sulit untuk mengakses informasi termasuk surat-surat edaran kejaksaan yang ikut menentukan nasib masyarakat.
Jakarta, 21 Juli 2019
YLBHI-LBH
(LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua)