Deklarasi Tim Pembela Kebebasan Berekspresi
Berangkat dari situasi dan kondisi absennya penghormatan serta perlindungan atas hak kebebasan berekspresi di Indonesia, menjadi acuan bagi kami untuk membentuk sebuah wadah pengacara atau advokat yang concern terhadap penanganan peristiwa pelanggaran terhadap Kebebasan Berekspresi.
Meningkatnya angka pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia telah mengindikasikan adanya pelanggaran yang sistematis terhadap HAM. Hal ini terlihat dari beberapa fakta dan temuan sebagai berikut:
– Warga negara yang menyampaikan kritik atau aspirasi melalui media sosial dikriminalisasi;
– Warga negara yang menjalankan agama/kepercayaan/keyakinan sesuai dengan pilihan dan keyakinanya diasingkan, dianiaya dan distigma aliran sesat dan stigma negatif lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan;
– Warga negara yang ingin mendirikan bangunan rumah ibadah dipersulit, sementara rumah ibadah kelompok minoroitas dibongkar dan ditutup paksa atas nama izin bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif.
Menjawab pelbagai persoalan tersebut kami yang terdiri dari Yayasan Satu Keadilan, LBH Bandung, LBH Jakarta, SEJUK, LBH Pers, LBH Keadilan Jakarta Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, LBH Yogyakarta & DPN PERADI telah membuat pelatihan bagi pengacara atau advokat dari berbagai wilayah, seperti Aceh, Papua, Maluku, Mataram, NTT, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Bogor dan Sukabumi berkenaan dengan hak kebebasan berekspresi. Mengingat di beberapa wilayah tersebut memiliki peningkatan yang signifikan atas pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi.
Melihat kondisi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa peran advokat atau pendamping yang menguasai konteks pembelaan dengan menggunakan standar perlindungan HAM sangatlah vital dan urgent dibutuhkan untuk melakukan kerja-kerja pendampingan terhadap para korban pelanggaran HAM dan diharapkan mampu dalam mendorong perubahan hukum dan kebijakan.
Bahwa sebagai sebuah jawaban atas persoalan tersebut kami mendeklarasikan “Tim Pembela Kebebasan Berekspresi.”
Tim Pembela ini akan melakukan langkah-langkah strategis advokasi sebagai berikut:
- Mendampingi korban yang dikriminaliasasi karena menyampaikan hak kebebasan berekspresi;
- Menyampaikan sosialisasi kepada publik atas pentingnya jaminan dan perlindungan hak kebebasan berekspresi;
- Melakukan kajian hukum atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan haknya dalam kebebasan berekspresi;
- Mendorong perubahan hukum dengan memberikan masukan menyeluruh kepada pemerintah dan mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah.
Rumah Joglo Parakansalak, Bogor, 18 September 2016
Para Advokat Tim Pembela Kebebasan Berekspresi dari wilayah: Aceh, papua, Maluku, Mataram, NTT, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Bogor dan Sukabumi.
Kontak:
Arif Yogiawan, mewakili penggerak deklarasi (+62 812 14194445)
Sugeng Teguh Santoso, DPN Peradi 082221344458
Khairil Arista, KontraS Aceh 081360984858
Edo SJ perwakilan Papua dan Jogja 082199507613