Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus yang menjerat Didit Adi Priyatno. Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Didit bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim diberikan tanpa memperhatikan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa jelas-jelas dalam persidangan dapat dibuktikan melalui keterangan saksi yang melihat langsung proses pembunuhan Yosafat kalau saksi-saksi yakin seyakin-yakinnya bukanlah Didit pelakunya, hal ini juga diperkuat dengan keterangan 4 orang saksi yang menegaskan kalau Didit tidak berada di TKP ketika terjadi pembunuhan, selanjutya ada 3 orang saksi yang ungkapkan bahwa dalam peristiwa tersebut ada seseorang yang membawa celurit berlumuran darah dan saksi mata mengidentifikasi dialah yang membunuh korban bukan Didit, hal ini terkonfirmasi dengan keterangan Ahli Dokter Forensik Feryal Basbeth yang sampaikan Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu cocor bebek yang tumpul dan ujungnya bengkok mustahil dapat mengakibatkan luka korban yang ada digambar hasil otopsi. Bahkan dalam kasus ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan dari Ibunda Mendiang Yosafat yang menyatakan bahwa banyak kejanggalan selama proses peradilan dan pelaku yang sebenarnya membunuh anaknya masih menghirup udara bebas di luar. Namun tanpa dasar yang kuat dan logis, Majelis Hakim tidak bergeming terhadap fakta-fakta tersebut.
Dalam beberapa pertimbangannya, Majelis Hakim juga menambahkan fakta yang ada. Satu di antaranya adalah bahwa Majelis Hakim mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal ini sontak membingungkan siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan, pasalnya selama proses persidangan Didit tidak pernah mengakui melakukan pembunuhan tersebut, lantas bagaimana bisa Didit menyesali perbuatan yang tidak pernah ia lakukan itu?. Selain itu dalam pertimbangannya hakim mengatakan tindakan Terdakwa meresahkan korban, padahal jelas-jelas korban tidak terima dengan vonis Hakim, sebab pelaku yang membunuh anaknya masih berkeliaran diluar.
Berdasarkan fakta persidangan dapat dibuktikan indikasi terjadi kekeliruan mengenai orang yang membunuh Yosafat. Sesungguhnya kasus seperti ini bukanlah pertama kali terjadi di negeri ini. Di Pengadilan Negeri Bekasi, Senkon dan Karta di vonis penjara 7 tahun dan 12 tahun dituduh merampok dan membunuh. Akhirya dibebaskan MA melalui Peninjauan Kembali. Dalam catatan LBH Jakarta 10 tahun terakhir, ada 35 orang yang dinyatakan bebas di Pengadilan, dengan alasan kekeliruan orang maupun hukumnya. Semoga dalam proses hukum selanjutnya Didit dibebaskan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Narahubung: Johanes Gea 081366661627