Jakarta – Sidang kasus pembunuhan pengamen di kolong jembatan Cipulir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Andro dan Nurdin menghadirkan 2 orang saksi dan 1 saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Ferryal Basbeth. Dia adalah dosen forensik di FK Universitas YARSI. Dalam kesaksiaannya, Ferryal mengungkap kemungkinan besar korban Dicky Maulana meninggal dalam durasi waktu yang cukup lama.
“Durasinya (kematian korban) memakan waktu agak lama, karena pendarahannya tidak masif. Penyebab kematiannya memang luka tusuk itu. Mekanisme kematiannya pendarahan,” ujar Ferryal dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwantodi PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Ferryal mengatakan, berdasarkan surat visum yang dia dapat dari dokter yang melakukan visum pada korban, luka-luka yang dialami korban adalah tusukan benda tajam di bagian hati dan lambung. Kemudian beberapa luka juga ditemukan di bagian kepala dan leher dengan kedalaman bervariatif.
Kuasa hukum terdakwa, Johanes Gea kemudian bertanya kepada saksi ahli mengenai penyebab durasi kematian korban setelah ditusuk yang memakan waktu yang cukup lama.
“Nah itu diperkirakan. Karena kasus ini complicated, karena faktornya banyak. Tapi maksimumnya (kematian) 24 jam. Bila kehilangan darah dari 40 persen. Kalau darah korban 5 liter berarti sekitar 2 liter,” jelas Ferryal.
Namun, dirinya menambahkan banyak faktor lain juga yang bisa mempercepat kematian korban seperti, infeksi dan cairan lambung yang keluar karena luka tusuk.
“Matinya lama, orang ini kasihan matinya lama,” kata Ferryal.
Setelah itu, 2 saksi dengan nama Fransiska dan Fauzan dihadirkan. Fransiska sehari-hari bekerja sebagai pemungut sampah di daerah Jembatan Cipulir. Sedangkan Fauzan adalah pengamen yang juga kenal dengan terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi kunci Ian meyakini pembunuh Dicky bukanlah kedua terdakwa tetapi dirinya dan dua rekannya bernama Brengos dan Jubaidi. Dirinya mengakui perbuatannya karena merasa bersalah dengan kedua terdakwa.
Sumber: detik.com