Siaran Pers
Pada Senin, 19 April 2021, dua orang warga Pulau Pari yang dikriminalisasi pada 2017 lalu mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembelaan tersebut tetap diajukan meski proses kasasi sarat dengan kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang merugikan warga Pulau Pari. Upaya pembelaan menjadi penting mengingat Memori Kasasi yang diajukan JPU memuat tuduhan yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan berpotensi menyesatkan hakim di Mahkamah Agung.
Proses hukum kasasi ini adalah kelanjutan dari kasus kriminalisasi tiga orang warga Pulau Pari pada 2017 lalu. Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok dituduh melakukan pemerasan hanya karena meminta donasi Rp 5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah. Namun putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018. Hakim Tinggi memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945.
Kejanggalan dalam kasasi ini bermula pada Maret 2021 lalu ketika warga menerima surat tembusan yang dikirim PN Jakarta Utara kepada Mahkamah Agung perihal pengiriman berkas kasasi ketiga warga Pulau Pari untuk diperiksa Mahkamah Agung. Surat tersebut janggal sebab selama 2 tahun 6 bulan pasca putusan pengadilan tinggi, ketiga warga dan tim kuasa hukum tidak pernah mendapatkan pemberitahuan apapun terkait upaya kasasi maupun memori kasasi yang diajukan JPU. Warga pun kehilangan kesempatan mengajukan pembelaan hukum sebelum berkas dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Pada 31 Maret 2021 lalu, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut. Warga dan kuasa hukum menyampaikan ada dugaan pelanggaran serius ketentuan KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemberitahuan atas upaya kasasi maupun memori kasasi untuk menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan. Atas desakan tersebut, PN Jakarta Utara memberi kesempatan warga mengajukan Kontra Memori Kasasi meskipun warga dan kuasa hukum menyangsikan prosedur hukum yang dijalankan PN Jakarta Utara tersebut.
Dalam Memori Kasasi JPU yang didapatkan warga saat aksi tersebut, JPU sama sekali tidak memberikan alasan kasasi sesuai ketentuan KUHAP. JPU bahkan melayangkan tuduhan serius kepada warga sebagai “Preman yang meresahkan warga” tanpa merujuk pada bukti apapun. Padahal berbagai saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menunjukan bahwa ketiga terdakwa tidak melakukan pemerasan. Pemungutan donasi terhadap turis juga dilakukan atas kesepakatan bersama warga untuk pemeliharaan lingkungan pantai sebagai tempat warga menggantungkan hidupnya. Hal ini bahkan dikuatkan oleh pertimbangan hakim tinggi.
Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3) beranggapan bahwa adanya proses kasasi yang janggal dalam kasus ini hanyalah upaya lanjutan untuk menunda keadilan bagi warga Pulau Pari. Upaya ini juga patut diduga sebagai upaya intimidasi lanjutan terhadap warga Pulau Pari yang hingga kini masih bersengketa dengan perusahaan yang berupaya memprivatisasi Pulau Pari. Berbagai kejanggalan ini menunjukan tidak adanya jaminan kepastian hukum dalam proses pemidanaan.
KSPP dan FP3 berharap Mahkamah Agung dapat menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum lantaran didasarkan pada prosedur yang cacat dan tidak memuat alasan kasasi yang sesuai ketentuan KUHAP.
KSPP dan FP3 juga menuntut Mahkamah Agung untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas proses kasasi yang janggal tersebut dan menindaktegas pelanggaran-pelanggaran prosedur yang ditemukan yang sangat merugikan hak-hak ketiga warga Pulau Pari;
Jakarta, 19 April 2021
FORUM PEDULI PULAU PARI
KOALISI SELAMATKAN PULAU PARI