Selasa, 2 Juli 2019, Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Cibinong menuntut Yoga, korban hoaks 7 kontainer surat suara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya Yoga yang berprofesi sebagai fotografer telah di tangkap oleh Kepolisian Sektor Cibungbulang, dan di bawah ke Bareskrim Polri untuk di periksa, karena bertanya di Facebook dengan kalimat:
“Katanya ada 7 kontainer kotak suara di Tanjung Priok? Apa bener ga ini? Info dari grup”.
Pertanyaan tersebut yang kemudian membawa Yoga ke persidangan dan di tuntut dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yakni menstransmisikan melalui media elektronik dengan muatan penghinaan dengan tuntutan selama 2 (dua) tahun.
Adapun bunyi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE ialah: “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sebelumnya, pada pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) yakni Denden Imadudin Soleh, S.H., M.H selaku pihak yang merumuskan Undang-Undang ITE, mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yoga tidak lah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena harus ada individu yang dihina dan melaporkannya mengingat UU ITE masuk dalam delik yang bersifat delik aduan.
Denden pun telah menyampaikan di dalam persidangan, bahwa untuk menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, harus lah individu yang melapor bukan badan hukum maupun badan publik. Selanjutnya Denden juga menyampaikan bahwa kalimat yang digunakan untuk menjerat seseorang dengan UU ITE haruslah spesifik menyerang ke orang atau individu tertentu.
Oky wiratama, selaku pengacara publik LBH Jakarta yang menangani kasus ini mengatakan : “Hal ini merupakan bentuk dari mundurnya demokrasi khususnya hak untuk bertanya dan berpendapat, tidak sepantasnya orang yang bertanya menggunakan kalimat tanya di Facebook di bawa ke meja hijau”.
Sementara, Oky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta menyatakan bahwa jika Yoga dihukum akan semakin memperlihatkan mundurnya demokrasi. Hak untuk berekspresi dan berpendapat dibatasi melalui UU yang bersifat karet. Menanggapi kasus Yoga Oky berpendapat bahwasannya apa yang Yoga pertanyakan melalui Facebook tidak sepantasnya sampai ke meja hijau.
Sementara Pengadilan negeri Cibinong masih akan melanjutkan kasus ini.