Jakarta masih diwarnai oleh penggusuran paksa. Kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama ternyata tidak lebih baik dari gubernur sebelumnya dalam melakukan penataan, bahkan dapat dikatakan lebih buruk karena secara nyata melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak mempunyai wewenang sama sekali dalam melakukan penertiban ataupun penggusuran.
Melihat penggusuran Januari-Agustus 2015 di DKI Jakarta, yang sebanyak 30 kasus dengan jumlah 3433 Kepala Keluarga dan 433 unit usaha terdampak, dapat dikatakan bahwa tren penggusuran akan semakin meningkat. Terlebih watak dan cara kerja Pemprov DKI Jakarta tidak berubah. Dibutuhkan dorongan yang kuat untuk perubahan watak dan cara kerja tersebut, yaitu organisasi internasional, kelompok masyarakat sipil, akademisi, media, legislatif, dan terutama gerakan masyarakat yang terkena dampak. Setidaknya mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi Komentar Umum PBB mengenai Hak Atas Perumahan dan Penggusuran Paksa, yang di dalamnya terdapat aturan yang ketat mengenai penggusuran paksa.
Selengkapnya UNDUH