Karya latihan bantuan hukum (Kalabahu) adalah rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh LBH Jakarta sejak tahun 1970. Kalabahu ini adalah wadah dan akses bagi mereka yang ingin mendedikasikan dirinya unutuk terlibat dalam kerja-kerja bantuaan hukum bagi masyarakat. Adapun masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat yang miskin, buta hukum dan tertindas terhadap Akses bantuaan hukum akibat adanya ketimpangan stuktur yang telah menghampirinya.
Kegiatan Kalabahu (Selasa, 22/4) mengangkat materi “Strategi Advokasi Perburuhan yang Berkeadilan”. Pembahasan materi yang diberikan kepada peserta Kalabahu Ke-35 kali ini di fasilitasi oleh Maruli Tua Raja Gukguk (Pengacara Publik LBH Jakarta) dan Agung Sugiarto selaku Co Fasilitator.
Menurut Maruli pada dasarnya perjuangan yang selama ini dilakukan oleh buruh bukanlah berjuang untuk dirinya sendiri akan tetapi juga berjuang untuk kepentingan seluruh buruh di Indonesia. Sehingga dalam berjuang harus menyusun dan membuat strategi advokasi perburuhan yang berkeadilan ungkap Maruli.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan selain itu permasalahan seperti konsep penerapan UMP yang diterapkan di indonesia disaat ini pada dasarnya lebih menekankan pada semangat atau prinsip-prinsip investasi yang justru telah menguntungkan pemilik modal dan negara. Lain halnya jika negara melihat konsep UMP dari prespektif HAM, maka hak atas pekerjaan, perumahan sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah untuk memenuhinya bagi kepentingan buruh. Selain permasalahan UMP Maruli juga mengatakan beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam melakukan advokasi dan merumuskan strategi advokasi untuk kasus-kasus perburuhan yaitu: cermati apa masalahnya (melakukan identifikasi masalah), setelah itu rumuskan tujuan dari advokasi tersebut (strategi advoaksi) kemudiaan tanamkan prinsip anti kekerasan dalam setiap kegiatan-kegiatan advokasi. Selain ketiga hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi dilapangan yang sering berubah-ubah maka diperlukan nya ide-ide kreatif dari seorang pendamping pada saat melakukan pendampingan serta dalam menyusun strategi advokasi tidak ada rumus baku tutup Maruli. (Agung)