LBH Jakarta melanjutkan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) 38, Senin (10/04) di Gedung LBH Jakarta. Pada kesempatan kali ini para peserta Kalabahu mendapat materi mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) dari Rahma Mary. Materi ini diberikan kepada para peserta agar mereka memahami komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak Ekosob warga negaranya.
Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Convenant on Economic, Social, and Cultural Right atau Konvenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Hak Ekosob), tertuang dalam UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi hak Ekosob. Rahma menjelaskan, bahwa dengan meratifikasi kovenan tersebut berarti Indonesia telah berkomitmen dan menerima tanggung jawab untuk melaksanakan setiap kewajiban yang tertuang di dalamnya.
Namun, menurut Rahma kewajiban negara pelaksanaan Hak Ekosob da Hak Sipil dan Politik (Sipol) sangatlah berbeda. Semisal, dalam pelaksanaan Hak Ekosob negara haruslah bersifat postif (Aktif). Sementara, pelaksanaan Hak Sipol negara lebih dituntut negatif (Pasif).
Sayangnya, lanjut Rahma, Hak Sipol lebih banyak mendapatkan perhatian, kodifikasi hukum, dan interprestasi melalui penafsiran pengadilan. Terlebih, Hak Ekosob sering digambarkan sebagai sebagai hak “kelas dua” atau hak yang tidak dapat ditegakkan, tidak dapat disidangkan, dan hanya dapat dipenuhi secara bertahap.
“Padahal ada keutuhan dan saling ketergantungan antara hak ekosob dan hak sipol yang tidak dapat dipisah-pisah,” ungkap Rahma.
Rahma kemudian mengajak peserta untuk melakukan simulasi. Ia mengajak peserta Kalabahu 38 mengindetifikasi pelanggaran Hak Ekosob yang termuat dalam berita-berita dalam koran bekas. Alhasil, peserta Kalabahu 38 mampu menguraikan berbagai pelanggaran hak Ekosob yang terdapat dalam bidang hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, air, pangan dan sebagainya.
Di akhir sesi, Rahma menekankan bahwa indikator terpenuhinya hak Ekosob diantaranya adalah ketersedian, keterjangkauan baik secara fisik mau pun ekonomi, tidak terdapat diskriminasi dalam informasi, ada persamaan dalam kualitas, dan dapat diterima secara budaya.
Rahma Mary merupakan Pengabdi Bantuan Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesian (YLBHI), yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur LBH Semarang periode 2008-2011.