Majelis Hakim sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa laporan TPF Munir adalah informasi publik yang wajib diumumkan pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim pada sidang putusan sengketa informasi publik laporan TPF Munir, Senin (10/10) di Graha PPI Abdul Muis Jakarta Pusat. Melalui putusan ini, KIP memerintahkan negara agar segera mengumumkan laporan TPF Munir secara resmi kepada masyarakat.
Lebih lengkapnya, Ketua Majelis Hakim Evi Trisulo membacakan putusan yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon yaitu Suciwati, Kontras, dan LBH Jakarta untuk secara resmi diumumkan kepada masyarakat. Majelis Hakim juga memerintahkan agar pemerintah Republik Indonesia menjelaskan kepada masyarakat alasan belum juga mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim, melalui Evi Trisulo juga menyatakan “Alasan-alasan yang diajukan Kemensetneg yang tidak memliki ataupun tidak mengetahui memiliki laporan TPF Munir tidaklah menghilangkan kewajibannya untuk mengumumkan hasil laporan TPF Munir kepada publik. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Tim Pencari Fakta Kematian Munir menunjukkan bahwa Laporan TPF sebagai bagian dari kebijakan publik untuk kepentingan keadilan dan masyarakat luas adalah informasi publik.”
Suciwati, istri Alm. Munir bersama dengan KontraS dan LBH Jakarta mengajukan permohonan sengketa Informasi Publik ini ke KIP 2 bulan lalu. Permohonan sengketa informasi diajukan setelah permohonan secara langsung ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kandas. Kemensetneg berdalih mereka tidak memiliki informasi tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut ada di lembaga pemerintah lain, namun tidak menjelaskan juga lembaga/kementerian apa tepatnya. Karena ketidakjelasan demikian Suciwati, KontraS dan LBH Jakarta mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP.
Ditemui setelah persidangan, Pengacara Publik LBH Jakarta, Uchok Shigit Prayogy menyampaikan “Putusan Majelis KIP hanya memperkuat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 yaitu Pemerintah harus mengumumkan hasil laporan TPF Kasus Meninggalnya Munir yang sudah diserahkan pada 24 Juni 2005, permasalahan sekarang hanyalah mau atau tidak Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo membuka dokumen tersebut kepada masyarakat.”
Uchok menegaskan apabila Keputusan KIP yang berkekuatan hukum dan Kepres tidak dipatuhi, lantas bagaimana lagi mencari keadilan untuk mengungkap pembunuhan Munir. “Karena proses ini bukan hanya terkait permasalahan Munir, tapi soal nasib pembela HAM di negeri ini kedepannya, apakah pemerintah Indonesia benar-benar serius dalam komitmennya soal penegakan HAM seperti yang disampaikan dalam sidang umum PBB ke 71, khususnya kasus mas Munir” tegasnya. (Gifar)