Penyampaian materi dalam Karya Latihan Bantuan Hukum Buruh (Kalabahu Buruh) 2018 kembali dilanjutkan. Kali ini, Minggu (7/01) di Gedung YLBHI/LBH Jakarta, para peserta Kalabahu Buruh mendapatkan materi tentang “Sistem Pengupahan di Indonesia” yang disampaikan oleh Andriko Otang.
Pria yang akrab disapa Otang ini merupakan Direktur Trade Union Rights Center(TURC). TURC adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada penelitian dan riset-riset seputar isu perburuhan dan industri.
Otang memulai sesi dengan sedikit bercerita mengenai sejarah sistem pengupahan di Indonesia yang dimulai sejak jaman kolonialisme hingga sekarang. Kemudian ia melanjutkan dengan pembahasan mengenai implementasi regulasi pengupahan.
Menurut Otang, implementasi regulasi pengupahan sebagai perlindungan sulit diterapkan di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan kepentingan pengusaha, pekerja, maupun pemerintah.
“Pengusaha ingin keuntungan yang sebesar-besarnya, pekerja ingin kesejahteraan terhadap buruh, pemerintah ingin mengurangi kemiskinan,” jelas Otang mendasari analisisnya.
Desentralisasi penetapan upah minimum menjadi topik pembahasan utama dalam pemaparan materi ini. Hal ini mempengaruhi perbedaan kekuatan serikat buruh di berbagai daerah hingga dinamika politik lokal yang berbeda-beda, yang mengakibatkan ketimpangan upah minimum dan relokasi perusahaan.
“Upah minimum di Jawa membentuk kurva terbuka, di wilayah barat dan timur memiliki upah tertinggi, sedangkan ke tengah upah semakin rendah,” ungkap Otang saat menjelaskan ketimpangan upah minimum.
Ketimpangan tersebut juga diperparah oleh perhitungan upah minimum di PP No. 78 Tahun 2015, dimana kenaikan sesuai dengan inflasi.
“Dengan sistem seperti ini yang kaya akan makin kaya dan yang miskin akan makin miskin,” tambah Otang.
Di dalam kelas, para peserta juga terlihat antusias terhadap materi yang dibawakan oleh Otang. Hal tersebut ditandai dengan terjadinya diskusi yang menarik antar peserta dan fasilitator. Sofyan, peserta Kalabahu Buruh dari Pergerakan Pelaut Indonesia, menanggapi penjelasan Otang, mengatakan bahwa relokasi perusahaan ke daerah yang belum maju merupakan hal baik dan bisa memajukan daerah tersebut. Namun, dari sudut pandang lain, Otang juga menyebutkan bahwasannya relokasi pabrik juga dapat menimbulkan masalah.
“Relokasi perusahaan dapat menyebabkan hilangnya perkerjaan buruh dan kompetisi antar daerah,” tutup Otang guna memperkaya perspektif para peserta dalam menganalisis permasalahan. (Bima)