JAKARTA, KOMPAS Meskipun penolakan masyarakat sipil terus menguat, Rancangan Undang-U’ndang Ormas tetap dibawa ke Sidang Paripuma DPR pada Selasa (25/6) ini untuk disetujui pengesahannya. RUU tersebut dinilai sebagai kontrol pemerintah yang cenderung otoriter.
Seusai rapat Badan Musyawarah, RUU Ormas akan disahkan dan ditempkan pada paripurna Selasa,” kata Ketua Pansus RUU Ormas A Malik Haramain. Senin (24/6). di Kompleks Senayan. Setidaknya ada 98 ormas dari seluruh Indonesia yang siap mempersoalkan ini ke Mahkamah Konstitusi.( 24/6). Namun. Malik mengatakan. secam substansi dan redaksionaL norma dan penjelasan itu sudah jelm. “Memang kemudian banyak reaksi dari‘beberapa [SM dan ormas. Kamj sudah banyak berkomunikasi dengan mereka,” ujar Malik. Menurut Mali]; sejumlah pihak menganggap pasal-pasalnya represif dan mengancam kebebasan berserikat. Beberapa bagian yang sempat menjadi perdebatan adalah asas, syarat pendirian, tingkatan ormas. pendaftaran, kegiatan. .pendanaan. istiiah pembcrdayaan, penyelesaidin sanksi. “Setiap warga negara tetap mempunyai kebebasan berserikat dan berkumpul,”kata Malik. Pasal-pasal itu kata malik sudah disesuaikan dan diubah agar lebih moderat. Pada Bab 4. Pisa! 9. ada ketentuzm ormas oleh tiga orang. ”Masak mendirikan ormas dengan tiga orang dianggap represif. Kalau mau represif, ormas harus didirikan 100 orang atau 1.000 orang,” ucapnya. Namun. DPR dan pemerintah tetap diminta menghentikan pengesahan RUU itu demi menyelamatkan demokrasi di Indonesia. RUU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Pemyataan im ditegaskan kembali sejumlah ormas lintas agama yang berkumpul di Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Jakarta. Senin. Hadir dalam acara itu. antara lain. Kama Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin, Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Jerry Sumampaw, Sekretaris Komisi Wali Gereja Indonesia (KWI) Yohannes Dwi Harsanto, Koordinator Majlis Agama Budha Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Budha Indonesia Walubi, Ruslan Tan dan Ketua Forum Solidaritas Dunia Islam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Zahir Khan.
Menyalahi konstitusi
Menurut pemimpin sejumlah ormas itu, substansi RUU Ormas itu menyalahi konstitusi, yaitu UUD 1945, terutama Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3). Konstitusi menegaskan, negara menjamin kemerdckaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik Iisan maupun tulisan. RUU itu berbahaya karena mempersempit ruang partisipasi warga negara dalam pembanglman.
Dalam rancangan itu. masyarakat sipil ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai. Kreativitas masyarakat juga dikekang, sementara pemikiran kritis rentan dibungkam. Dengan semua masalah itu, DPR dan pemerlntah diminta membatalkan pengesahan RUU tersebut.
Din Syamsuddin menegaskan, RUU itu berusaha melanjutkan paradigma knntrul pemerintah yang cendemng otoriter terhadap kegiatan masyarakat. Sampai sekarang. tidak ada kebutuhan mendesak untuk segera mangesahkannya Jika sampai dipaksakan untuk disahkan, patut dicurigai adanya perselingkuhan pemerintah dan DPR dalam pengesahan ilru.
Mungkin saja ada kepentingan mendesak untuk dimanfaatkm bagj Pemilu 2014, seperti pendirian ormas-ormas baru untuk mobilisasi atau memperoleh bantuan dana pemerintah. ”Hentikan pembahasan RUU Ormas. Kalau benar-henar wakil rakyat, DPR semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat dan banyak ormas,” katanya.
Jeirry Sumampow menilai RUU itu bersemangat untuk mengembalikan posisi negara sebagai kekuatan otoriter. Paradigma kontrol disembunyikan pasal per pasal dan menempatkan negara sebagai pelaksana utama pembangunan, sementara ormas hanya jadi suporter alias penonton. Draf itu melupakan kenyataan sejarah, bahwa justru sejumlah ormas didirikan jauh sebelum kemerdekaan RI dan mendorong. berdirinya negara ini.
Yohanes Dwi Harsanto mennegaskan,jika DPR tetap mengengesahkan RUU itu, perkumpulan ormas sudah siap untuk mengajukan judicial review atau uji muteri ke Mahkamah Konsitusi (MK). Selain itu, Ormas-ormas akan berkampanye untuk tidak memilih kembali anggota legislatif yang mengesahkan RUU itu dalam Pemilu 2014. kami akan melawan,” katanya.
Ketua MK Aid] Muchtar menyatakan siap jika masyarakat yang tidak setuju pengesahan RUU Ormas akan mempersoalkan di MK. MK menanganinya seperti menangani pengujian konstitusionalitas UU llain.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Senin: mengatakan, kalaupun UU Ormas yang disahkan di uji he MK? hal itu boleh saja. “Itu lebih baik untuk manguji apakah benar atau salah, tapi disahkan dulu. Itu saluran konstitusional yang harus kita hormati.” ujarnya
Gamawan mengatakan pemerintah bersama DPR sudah mendengarkan aspirasi terkait RUU Ormasl, baik dari Muhammadiyah maupun ormas lainnya. Bahkan ketika masih memerlukan diaog, pembahasan RUU Ormas sempat ditunda.
‘”Apa yang disarnpaikan Muhammadiyah sudah diakomodasi bahwa tidak perlu mendaftar lagi. Tapi, aspirasi yang saya baca tadi pagi berbeda, RUU Ormas dianggap tidak perlu,” tutumya
Namun, pemerintah akan melanjutkan pengesahan RUU Ormas bersama DPR Sebab, kata Gamawam, pemerintah sepakat dengan DPR clan bisa memahami. secara keseluruhan apa yang diputuskan dan disampaikan fraksi-fraksi di DPR.
Namun, Gamawan membantahnya. RUU Ormas, katanya, tidak .h anya mengatur benar-salal’l, tetapi juga pemn, kedudukan, dan fungsi- ormas sebagai ke— lcuatan bangsa dan masyamkat sipil. Hal ini dipetlukan untuk mengamr sekitar 90.000 ol’mas yang ada di Indonesia.
Brigjen TNI Sisriadi dari Humas Kementerian Pertahanan di Jakarta, Senin, mengaku pihaknya maslh menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengesahan RUU Ormas. Sisriadi mengaku banyak seg’ positif dari RUU Or mas. Dia berharap pihak yang mengkritisi RUU Ormas juga harus tetap didengar pendapatnya agar diperoleh hasil dari pembuatan RUU ormas.