Jakarta, bantuanhukum.or.id–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia menggelar Konferensi Pers yang bertajuk “Perayaan Natal Seberang Istana” di LBH Jakarta, (23/12). Konferensi Pers ini dilakukan dengan tujuan mendesak adanya eksekusi pasca putusan MA yang menyatakan bahwa jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berhak atas gerejanya yang tidak dijalankan sampai saat ini. Konferensi Pers berlangsung kondusif dengan dialog interaktif antara narasumber dengan rekan-rekan media baik cetak maupun elektronik.
Konferensi Pers ini juga dilakukan untuk mengundang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk hadir dalam pelaksanaan Natal di Seberang Istana Merdeka, 25 Desember.
Bona Sigalingging selaku narasumber dari GKI Yasmin menjelaskan persoalan GKI Yasmin merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak warga negaranya.
“Persoalan GKI Yasmin merupakan kegagalan negara dalam mengeksekusi hasil putusan MA serta rekomendasi yang bersifat wajib dari Ombudsman, karena jelas pembekuan dan pencabutan IMB GKI Yasmin yang dilakukan Pemkot Bogor itu tidak sah, oleh karena itu gereja kami yang berlokasi di taman Yasmin harus difungsikan sebagai rumah ibadah,“ ungkap Bona.
Hal serupa juga dialami Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi yang dilarang beribadah oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. Edwin Lubis selaku Pendeta HKBP Filadelfia yang hadir pada konferensi pers ini, mewakili jemaat HKBP Filadelfia pun menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah.
“Belum ada niat baik dari Pemkab Bekasi untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya soal kebinekaan atau keberagaman agama tapi ini soal hukum, dan kami akan terus memperjuangkan agar Pemkab Bekasi taat akan konstitusi,” jelasnya.
Hingga saat ini Gereja dari Jemaat GKI Yasmin masih dalam penyegelan dan pembekuan IMB-nya oleh Walikota Bogor, padahal berdasarkan Putusan in kracht Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009, Jemaat GKI Yasmin berhak atas gerejanya yang berlokasi di Taman Yasmin Bogor. Begitu pula dengan Jemaat HKBP Filadelfia, berdasarkan putusan MA yang menguatkan Putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT tertanggal 30 Maret 2011 menyatakan bahwa jemaah HKBP Filadelfia berhak atas gereja tersebut, namun pada kenyataannya mereka tidak dapat menggunakan gereja tersebut karena Bupati Bekasi belum juga melaksanakan putusan tersebut.
Arif Maulana Selaku selaku Pengacara Publik LBH Jakarta yang fokus menangani kasus-kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dalam hal ini bertindak sebagai pendamping dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dalam konferensi pers ini juga menyatakan pemerintah seharusnya taat pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Advokasi yang ditempuh oleh kawan-kawan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia bersama pendamping lintas iman yakni LBH Jakarta, Setara Intitute, ANBTI, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia dsb adalah melakukan audiensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden pada 23 Desember 2015 pukul 09.30 WIB yang diterima langsung oleh Sri Adiningsih selaku Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan Sidarto Danusubroto. Watimpres menjanjikan akan segera melaksanakan rapat pleno untuk mencari solusi terbaik terkait masalah yang tengah dialami GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi agar solusi terbaik atas eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Indonesia sebagai negara hukum harus menjamin penghormatan terhadap tegaknya Bhinneka Tunggal Ika. Pengormatan terhadap kebebasan beragama juga diatur pada Undang-Undang 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keercayaan itu. Melalui konferensi pers ini diharapkan rumah ibadah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia segera dibuka tanpa relokasi dan pemerintah kabupaten Bekasi untuk segera melaksanakan eksekusi pasca putusan MA. Mengingat pula ini sudah Natal tahun ke-3 mereka melaksanakan Ibadah Natal di depan Istana Merdeka. (Hani)