Menjelang Hari Raya Keagamaan sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR.
Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR di tiap tahunnya. Untuk Pekerja yang mempunyai masalah terhadap pembayaran THR seperti belum mendapatkan THR, ataupun besaran THR yang diterima sangat sedikit, silahkan laporkan ke kami dengan mengisi formulir pada link berikut FORMULIR PENGADUAN THR