Jaringan Advokasi Bantuan Hukum yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, LBH GP Anshor, MaPPI FH UI, ILRC, IFLC, Bandung Wangi, OPSI, Suara Kita dan Parinama Astha, mendatangi kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk beraudiensi dengan H. Prasetyo Edi Marsudi S.H selaku ketua ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta (5/03). Dalam kegiatan audiensi tersebut, Jaringan Advokasi Bantuan Hukum mempertanyakan kinerja DPRD dalam membahas Raperda Bantuan Hukum.
Sebelumnya, wacana tentang Perda Bantuan Hukum di Provinsi DKI Jakarta telah ada sejak tahun 2014, dan hingga kini tidak ada kejelasannya. Lebih lanjut, Jaringan Advokasi Bantuan Hukum juga mengingatkan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta bahwa Raperda tentang Bantuan Hukum saat ini memiliki kesamaan dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. Untuk itu, Jaringan Advokasi Bantuan Hukum mendesak DPRD agar mampu membahas Raperda ini agar mampu menjawab permasalahan mengenai bantuan hukum secara komperhensif.
“Bahwa pengaturan tentang bantuan hukum yang ada saat ini, masih belum mengayomi segala kebutuhan pencari keadilan baik dari sisi pelaksanaan, pedoman, ataupun pendanaan,” jelas Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta.
Dalam advokasinya, Jaringan Advokasi Bantuan Hukum mendorong dalam Perda Bantuan Hukum nantinya akan menjelaskan hal-hal yang sebelumnya, dalam UU Bantuan Hukum belum begitu jelas. Contohnya, dalam kejelasan mengenai standar miskin. Dalam aturan bantuan hukum standar miskin hanya berpatokan pada SKTM.
Lebih lanjut, Jaringan Advokasi Bantuan Hukum juga menilai bahwa pemerintah dapat membuat suatu ketentuan yang mampu memperluas cakupan penerima bantuan hukum. Jika melihat dari kasus hukum yang dihadapi oleh kelompok menengah, minoritas dan rentan yang juga membutuhkan akses bantuan hukum. Selama ini, khususnya kelompok minoritas dan rentan, juga membutuhkan akses bantuan hukum, namun mereka tidak dapat mengakses bantuan hukum karena terganjal SKTM. Hal tersebut bisa terjadi karena mereka juga tidak memiliki cukup biaya untuk membayar jasa bantuan hukum komersil.
Terkait pendanaan pada Reperda Bantuan Hukum, Jaringan Advokasi Bantuan Hukum juga mengatakan bahwasannya pemerintah daerah dapat membantu pendanaan bantuan hukum. Sebab minimnya anggaran APBN, maka pemerintah daerah dapat membantu pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 16 Tahun 2011.
Jaringan Advokasi Bantuan Hukum menanyakan langkah advokasi selanjutnya yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan DPRD terkait penerbitan Perda Bantuan Hukum ini. Pihak DPRD yang diwakili oleh Ketua DPRD menyatakan kepada Jaringan Advokasi Bantuan Hukum akan menindaklanjuti proses di Biro Hukum dengan menyurati pihak Biro Hukum dan Policy Brief diberikan kepada DPRD. (Adit)