Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengutuk keras kejahatan di TK Jakarta International School (JIS). Akan tetapi sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2014.
Pasalnya, ia menyatakan bahwa menurut hasil investigasi Kemendikbud, siswa yang bersekolah di JIS mengenakan pakaian bebas dan minim. Mestinya, kata Lydia, sekolah tetap membimbing siswa agar berpakaian rapi dan sopan sehingga tidak memicu kejadian negatif.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk viktimisasi korban seperti yang kerap kali terjadi pada kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya. Perempuan korban sering disalahkan karena cara berpakaiannya berkontribusi pada terjadinya tindak pidana perkosaan. Perempuan disuruh jangan keluar malam agar tidak diperkosa, bukan laki-laki yang disuruh agar jangan memperkosa. Pakaian bukanlah sebab terjadinya pemerkosaan, terbukti dari adanya bayi, nenek, perempuan berjilbab dan sekarang anak TK yang menjadi korban pemerkosaan.
LBH Jakarta mendukung penuh upaya pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di JIS dan di kasus-kasus lainnya, serta penjatuhan sanksi pidana, perdata, maupun administrative kepada semua pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas terjadi kejahatan tersebut, dalam suatu mekanisme yang adil dan transparan, Tanpa Perlu Memviktimisasi Korban.
LBH Jakarta juga mengecam keras perusahaan-perusahaan yang menerapkan outsourcing, dalam hal ini mengecam JIS yang menerapkan sistem ini. Sekolah seharusnya bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan murid selama bersekolah. Dalam hal ini JIS terbukti telah gagal dan salah satu sebab terbesarnya adalah karena menggunakan tenaga outsourcing yang tidak dikenalnya dengan baik.
LBH Jakarta telah banyak menangani kasus buruh yang muncul akibat diberlakukannya outsourcing. Outsourcing membuat kesejahteraan buruh menjadi tidak terjamin, tidak ada jenjang kerja yang jelas, tidak ada masa kerja yang jelas, buruh teralienasi dari tempat bekerjanya sendiri. Pemakaian tenaga outsourcing oleh suatu perusahaan juga membuat perusahaan tersebut tidak mengenal karyawannya sendiri karena tidak ada screening yang layak. Dengan kata lain, praktek outsourcing yang sering diterapkan oleh banyak perusahaan termasuk lembaga pendidikan seperti JIS, akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.
Pernyataan Pers No: 535/SK/LBH1V/2014