gobekasi.co.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan perbuatan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (26/2) terkait kerusakan di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang, Kota Bekasi yang memakan korban.
LBH Jakarta mewakili ahli waris korban menilai Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bekasi tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
“Ada banyak sekali jalan rusak yang dibiarkan begitu saja di negara ini. Gugatan kami ajukan untuk meminta pertanggung jawaban pemetintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bekasi sebagai penyelenggara Jalan Raya Siliwangi,” kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur.
Sementara itu anak perempuan korban, Sulastri Maeda Yoppy, menuturkan, gugatan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami bapaknya Alm. Ponti Kadron Nainggolan pada bulan Febuari 2014 pada saat ayahnya mencari material bangunan ke Pangkalan Dua .
Almarhum berangkat dari rumahnya di Limusnunggal, Bantar Gebang menjelang maghrib. Namun, dalam perjalanan sepeda motor korban kena lubang besar di Pangkalan Empat. Akibatnya korban keluar jalur yang berlawanan arah dan bertabrakan dengan truk.
“Luka cukup parah dan tidak sadarkan diri, ayah dibawa ke RS Thamrin Cileungsi dan pada akhirnya meninggal, “ungkap Sulastri.
Dalam gugatan tersebut, LBH mendudukan empat pihak sebagai para penggugat, masing-masing Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Kami mengajukan langkah hukum untuk meminta ganti rugi,” ujarnya.
Keempat tergugat diyakini telah melanggar pasal 24 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), juga pasal 31 Peraturan Pemerinta nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu diketahui, angka kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi tergolong tinggi. Berdasarkan data dari Polres Kota Bekasi sejak Januari 2014, sedikitnya telah terjadi 51 kecelakaan lalu lintas di Sepanjang Jalan Raya Siliwangi yang mengakibatkan 6 orang tewas. Bahkan karena angkernya jalan tersebut,Jalan Raya Siliwangi mendapat julukan “Jalur Tengkorak” atau “Blackspot Area”.
Dari pantauan GoBekasi.co.id, kondisi Jalan Raya Siliwangi yang sehari-hari dilintasi oleh kendaraan berat terlihat mengalami kerusakan cukup parah, selain berlubang besar dan penuh kerikil, jalan tersebut juga tidak tedapat median jalan dan tidak ada penerangan lampu pada malam hari. (sar)