Polisi melimpahkan berkas perkara tahap kedua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto ke kejaksaan, Jumat 18 September 2015. Penyerahan perkara Bambang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan perkara Samad diserahkan Polda Sulawesi Selatan dan Barat ke kejaksaan setempat. “Itu sudah menjadi risiko dan proses yang harus dihadapi,” kata Bambang melalui Tempo.co.
Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, mengumumkan empat temuan kejanggalan dalam kelanjutan penanganan perkara kliennya. Viva.co.id melaporkan kejanggalan itu semakin meyakinkan bahwa kasus Bambang bermotif kriminalisasi untuk menjerat pegiat antikorupsi. “Tuduhan Bareskrim kepada BW diduga kuat dilakukan hanya untuk mencopot BW sebagai pimpinan KPK,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum, Nursyahbani Katjasungkana.
Berkas perkara Bambang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2015. Namun baru ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan penyerahan barang bukti dan tersangka pada pertengahan September 2015. Lambatnya dilakukan penyerahan tahap kedua, kata Nursyahbani, diduga kuat sebagai upaya mengulur waktu penanganan perkara sampai benar-benar memastikan Bambang tidak dapat kembali menjadi Wakil Ketua KPK.
Kejanggalan kedua yaitu penambahan pasal dalam surat panggilan penyerahan Bambang. Dalam surat panggilan terdapat pasal baru yang dituduhkan kepada Bambang, yakni Pasal 266 KUHP. Kejanggalan berikutnya, sejak awal Bareskrim menyatakan memiliki bukti lebih dari cukup. Nyatanya, hasil penyidikan Bareskrim berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi.
Bambang disangka melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus kesaksian palsu saat dia menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang merupakan kuasa hukum dari Ujang Iskandar, yang kini menjabat Bupati Kotawaringin.
Dalam perkara Abraham Samad juga terdapat berbagai kejanggalan. “Ini perkara yang diada-adakan dan menjadi kuat kesimpulan kami soal kriminalisasi. Tujuan utamanya, AS dan BW berhenti menjadi pimpinan KPK,” kata anggota tim kuasa hukum Samad, Abdul Fikar Hajar seperti dilansir CNNIndonesia.
Sama seperti perkara Bambang, terdapat penambahan pasal baru yang dituduhkan kepada Samad, yaitu pasal 266 KUHP. Sebelumnya, dalam proses penyidikan Samad tidak pernah diperiksa dengan tuduhan pasal tersebut. Begitu pula yang terjadi pada perkara Bambang. Abdul Fikar menyatakan proses penanganan perkara Samad dan Bambang dinilai bukan murni penegakan hukum. (beritagar.id)