Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febi Yonesta, membeberkan sikap abai Prabowo Subianto, calon presiden Gerakan Indonesia Raya, terhadap nasib masyarakat kecil. Sikap abai itu, kata Febi, diperlihatkan pada sejumlah laporan yang diterima lembaga ini tentang diskriminasi karyawan perusahaan mantan Komandan Jenderal Kopassus itu.
“Laporan ini kami himpun dan terus diproses secara hukum,” kata Febi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Mengenang Marsinah di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro Jakarta, Jumat 9 Mei 2014.
Febi membeberkan laporan itu berasal dari 13 orang pekerja dari PT Kiani Lestari, perusahaan kayu Prabowo yang beroperasi di Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada Maret 2012, mereka mengadukan upaya perusahaan tersebut memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri dengan janji akan membayar tunggakan gaji sejak Agustus 2011-Januari 2012. “Namun setelah mereka mundur ternyata janji tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.
Karyawan tersebut, kata Febi, juga tidak pernah mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan diwajibkan meneken kontrak kerja secara berulang-ulang. Ia kemudian menuding perusahaan Prabowo melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Masalah ini baru selesai setelah kami terus mengadvokasi mereka,” ujarnya.
Laporan lain, lanjut Febi, berasal dari 24 pekerja dari PT Kertas Nusantara, perusahaan kertas milik Prabowo. Mereka melapor pada Februari 2011 dengan tuduhan perusahaan memaksa karyawannya mundur dengan ancaman akan dimutasi dari Jakarta ke Kalimantan.
PT Kertas juga berjanji akan memberikan hak-hak pekerja seperti uang penghargaan masa kerja, uang kebijakan, uang Jamsostek dan lainnya bila memenuhi kehendak perusahaan. Tetapi setelah mundur, janji-janji tersebut tidak diwujudkan. “Hak-hak pekerja yang dibayar hanya sebesar 30 persen saja,” ucapnya. “Sehingga mereka akhirnya dengan kondisi yang tidak memungkinkan memenuhi perintah perusahaan.” (tempo.co)