PT Doosan Cipta Buana Jaya menggugat dua orang buruhnya, salah satunya Umar Farouq (31), senilai Rp 2,04 miliar. Perusahaan menggugat mereka karena dianggap memprovokasi buruh lainnya untuk mogok kerja pada 7 dan 8 Maret lalu.
PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa hukumnya Sugiharto menyebut aksi mogok itu ilegal dan menurunkan omzet perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu hingga miliaran rupiah.
“Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan,” kata Sugiharto kepada wartawan, usai mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4 /9).
Kesalahan besar para buruh, lanjut Sugiharto, adalah mogok kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pihak terkait, dalam hal ini kepolisian dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Utara.
Di tempat yang sama, Mochammad Halilim selaku ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara menilai tak ada yang salah dengan aksi mogok yang dilakukan dua buruh itu. Sebab, hal itu diatur oleh undang-undang.
“Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang,” jelas Halilim.
Seperti sebelumnya diberitakan, gugatan perdata yang dilayangkan PT Doosan Cipta Buana Jaya ini memasuki sidang perdana di PN Jakarta Utara. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak gagal menemui jalan tengah.
“Sidang ditunda sampai menunggu kelengkapan administrasi selesai dengan batas waktu sampai 9 september,” ujar Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan.
Pada aksi mogok lalu, buruh menuntut upah sesuai dengan KHL 2012 yaitu berjumlah Rp 1.978.789 yang belum dipenuhi perusahaan asal Korea itu. Aksi mogok diikuti 1.183 pekerja dan 16 di antaranya mendapatkan PHK secara sepihak dari perusahaan tersebut.
Sumber: merdeka.com